Proyek Perumahan Ilegal di Lepo-lepo Rusak Rumah Warga, Wawali Kendari Ancam Tindak Tegas Developer

  • Share
Keterangan Foto: Wakil Wali Kota Kendari, H. Sudirman, saat meninjau langsung proyek pembangunan perumahan oleh PT Puri Mega Amaliah di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Selasa (22/7/2025).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Proyek Perumahan Ilegal di Lepo-lepo Rusak Rumah Warga, Wawali Kendari Ancam Tindak Tegas Developer

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Proyek pembangunan perumahan oleh PT Puri Mega Amaliah di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, menjadi sorotan tajam Pemerintah Kota Kendari. Pasalnya, proyek tersebut tak hanya menyebabkan kerusakan pada rumah warga, tetapi juga diduga dijalankan tanpa izin resmi dan melanggar ketentuan teknis serta kaidah lingkungan.

Wakil Wali Kota Kendari, H. Sudirman, turun langsung meninjau lokasi pada Selasa (22/7/2025) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam tinjauannya, Sudirman menemukan fakta bahwa pembangunan perumahan ini belum mengantongi dokumen wajib seperti Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Setelah kita tinjau di lapangan, ternyata secara izin pun mereka tidak melengkapi. Tadi kami lihat ada sekitar 20 unit rumah yang dibangun tanpa mengurus izin PBG,” ungkap Sudirman kepada awak media.

Ia menegaskan ada dua persoalan utama yang menjadi perhatian pemerintah: pembangunan tanpa izin dan dampak kerusakan terhadap rumah warga sekitar.

“Ada dua permasalahan yang kita temukan. Pertama, pembangunan ini tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kedua, adanya kerusakan rumah warga akibat aktivitas proyek, dan pihak pengembang harus bertanggung jawab penuh,” tegasnya.

Wakil Wali Kota Kendari, H. Sudirman saat meninjau langsung lokasi perumahan di Lepo-Lepo. Foto: Istimewa

Atas pelanggaran ini, Pemkot Kendari akan segera menggelar rapat internal serta memanggil pihak PT Puri Mega Amaliah untuk dimintai pertanggungjawaban. Sudirman juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap KRK dan PBG bukan persoalan sepele, karena dapat dikenakan sanksi pidana hingga tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Lebih memprihatinkan lagi, kasus kerusakan rumah warga ini telah dilaporkan sejak Januari 2025 ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sulawesi Tenggara. Namun, laporan tersebut dihentikan oleh penyidik dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana.

Baca Juga:  Peduli Keselamatan Warga, Polsek Onembute Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Rumah Warga

Keputusan itu menuai kecaman keras dari Aliansi Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Kota Kendari (Gerbang Kota), yang menduga adanya praktik perlindungan terhadap oknum aparat dan pengusaha.

“Kami menilai ada indikasi pembiaran oleh aparat terhadap pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak pengembang dan pemilik lahan. Bahkan, kami mencium adanya keterlibatan oknum polisi berinisial Ipda AG serta pengusaha Hj. Bunga Tang,” ujar Koordinator Gerbang Kota, Sarman, dalam aksi unjuk rasa di depan DPRD Kota Kendari beberapa waktu lalu.

Sarman juga menuntut agar pemerintah menghentikan seluruh proses penerbitan izin pembangunan perumahan tersebut serta mendesak pengembang dan pemilik lahan untuk segera memberikan ganti rugi kepada warga terdampak.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari laporan warga bernama YA yang mengadukan kerusakan pagar dan fasilitas rumah miliknya akibat pembangunan talud oleh pihak Ipda AG di lahan yang kini dikembangkan menjadi kompleks perumahan, sejak Agustus 2023.

Melihat lambannya proses hukum, Aliansi Gerbang Kota mendesak Divisi Propam Polda Sultra untuk turun tangan menyelidiki dugaan keterlibatan oknum aparat dan menegakkan transparansi penanganan kasus.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share