
PT SJSU Diduga Abai Izin Lintas Kawasan Konservasi Labengki, Sanksi Gakkum KLHK Menanti
SUARASULTRA.COM | KONUT – Polemik keberadaan 13 perusahaan tambang yang beroperasi di Blok Morombo dan Blok Lasolo Kepulauan (Laskep), Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, terus bergulir. Salah satu yang disorot adalah dugaan kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban perizinan lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki.
Salah satu perusahaan yang disebut abai terhadap kewajiban tersebut adalah PT Sinar Jaya Sultra Utama (SJSU), yang beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konut. Berdasarkan data yang dihimpun, PT SJSU belum melakukan perjanjian kerja sama izin lintas konservasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada laman Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, PT SJSU memiliki izin tahapan Operasi Produksi (OP) dengan luas wilayah 301 hektare. Izin tersebut berlaku sejak 30 Maret 2012 dan akan berakhir pada 30 Maret 2032. Perusahaan ini diketahui dikomandoi oleh Herry Asiku selaku Komisaris, dan Indra Hadiwinanto sebagai Direktur Utama.
Kasus dugaan pelanggaran ini mengemuka setelah pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra, di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), mengonfirmasi adanya 13 perusahaan yang belum memenuhi kewajiban izin lintas konservasi TWAL.
“Ada 13 perusahaan yang belum melakukan perjanjian kerja sama terkait izin lintas kawasan konservasi TWAL,” ujar Kepala BKSDA Sultra, Sukrianto Djawie, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (23/7/2025).
Sukrianto menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada seluruh perusahaan tersebut, termasuk PT SJSU. Namun hingga kini belum ada respons resmi yang diterima dari manajemen.
“Untuk sanksi, selama ini kami masih mengedepankan pendekatan persuasif. Tapi karena tidak ada tanggapan, kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Gakkum LHK untuk tindak lanjut penegakan hukum,” tegas Sukrianto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari manajemen PT SJSU terkait belum dipenuhinya izin lintas konservasi TWAL di wilayah Pulau Labengki.
Sebagai informasi, izin lintas kawasan konservasi bukan sekadar formalitas administrasi. Dalam dokumen tersebut, perusahaan wajib menjalankan sejumlah komitmen lingkungan, di antaranya:
Pemberdayaan masyarakat lokal di wilayah lingkar tambang.
Pembersihan pantai di area konservasi.
Transplantasi terumbu karang untuk pelestarian ekosistem laut.
Pengawasan bersama BKSDA dalam menjaga keberlangsungan kawasan konservasi.
Jika perusahaan terus mengabaikan ketentuan ini, bukan tidak mungkin Gakkum KLHK akan turun tangan memberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.***
Editor: Sukardi Muhtar