


PT TMS Versi Sah: Kerusakan Hutan Kabaena Akibat Penambangan Ilegal oleh Versi Istri Gubernur Sultra
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Kisruh kepemilikan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kembali mencuat ke publik. Kuasa hukum PT TMS versi sah, Manatap Ambarita, SH, angkat bicara untuk meluruskan informasi yang beredar.
Menurut Mantap Ambarita, kisruh berasal dari pihak yang mengklaim sebagai pengurus PT TMS “versi ilegal” yakni kelompok yang disebut berada di bawah kendali keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui kepemilikan saham sebesar 25 persen di PT Bintan Delapan Tujuh Abadi.
Dalam pernyataan resmi yang diterima redaksi, Selasa (15/7/2025), Manatap Ambarita menegaskan bahwa PT TMS versi sah telah memenangkan dua putusan hukum berkekuatan tetap (inkrah), baik pidana maupun perdata, atas gugatan terhadap pihak yang dianggap memalsukan kepengurusan perusahaan.
“PT TMS versi ilegal itu telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor 46 PK/Pid/2022. Dalam perkara perdata, mereka juga kalah dalam putusan PK Nomor 850/PK/PDT/2023. Semuanya sudah inkrah,” jelas Ambarita.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa PT TMS “versi ilegal” diduga kuat telah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi di kawasan hutan seluas 147 hektare di Kabaena, tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Audit BPK RI mencatat aktivitas tambang ilegal tersebut menghasilkan sekitar 14 juta metrik ton, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp9 triliun,” ungkapnya.
Ambarita menambahkan, aktivitas penambangan ilegal ini telah ditindak oleh Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bentukan Presiden RI. Akibatnya, perusahaan tersebut dikabarkan telah memecat seluruh karyawannya sejak sebulan lalu.
“Kami dari PT TMS yang sah merasa perlu meluruskan informasi ini, agar publik memahami bahwa tanggung jawab hukum atas kerusakan hutan dan kerugian negara tidak bisa dibebankan kepada kami. Tanggung jawab itu sepenuhnya milik pihak yang telah beroperasi secara ilegal,” pungkasnya.
Turut ditegaskan bahwa alamat resmi PT TMS versi sah berada di Gedung Soho Capital, Jakarta, dan selama ini konsisten menjalankan usaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan.***
Editor: Sukardi Muhtar





