PT Tristaco Tersandung Lagi: Bukaan Lahan Ilegal Terungkap, Nama Komisaris TFA Disebut dalam Skandal Tambang Mandiodo

  • Share
Keterangan Gambar: Peta lokasi bukaan lahan baru yang diduga terkait aktivitas tambang PT Tristaco di WIUP Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara. Foto: Istimewa

Make Image responsive

PT Tristaco Tersandung Lagi: Bukaan Lahan Ilegal Terungkap, Nama Komisaris TFA Disebut dalam Skandal Tambang Mandiodo

SUARASULTRA.COM | KONUT – Skandal pertambangan ilegal di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kembali menyeret nama PT Tristaco Mineral Makmur. Setelah sebelumnya Direktur perusahaan berinisial RHT ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra karena diduga menggunakan “dokumen terbang” untuk menutupi aktivitas ilegal, kini kasus baru kembali mencuat.

Temuan terbaru datang dari hasil investigasi Persatuan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D-Konut) yang mengungkap adanya bukaan lahan mencurigakan di wilayah yang diduga berada di antara IUP PT ARI dan PT BKU, masih dalam kawasan WIUP PT Antam Tbk.

“Bukaan lahan ini patut dicurigai karena hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa jalurnya mengarah ke stokpile milik PT Tristaco,” ungkap Jefri, Ketua Umum P3D-Konut, dalam rilis pers yang diterima redaksi, Rabu, 9 Juli 2025.

Dugaan kuat mengarah pada aktivitas penambangan tanpa izin yang kembali melibatkan PT Tristaco. Lokasi tersebut diketahui berada pada koordinat 03°21’44.51″ S, 122°17’02.97″ E dan 03°22’31.95″ S, 122°16’15.30″ E.

Dulu Ditegur Gakkum, Kini Kembali Langgar Aturan

Tak hanya bukaan lahan ilegal, PT Tristaco juga tercatat pernah mendapat teguran keras dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi. Teguran tersebut dikeluarkan karena perusahaan diduga melakukan penambangan di kawasan hutan produksi terbatas tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Pelanggaran ini menambah panjang daftar pelanggaran berat yang diduga dilakukan PT Tristaco, yang dinilai kerap mengabaikan regulasi dan norma lingkungan dalam aktivitas tambangnya.

Desakan Penghentian RKAB dan Pemanggilan Komisaris TFA

Sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus ini, P3D-Konut menyatakan akan segera menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM RI) untuk mendesak penghentian penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bagi PT Tristaco.

Baca Juga:  Pekerja PT MPU di Kawasan Industri Morosi Alami Luka Bakar Usai Terjatuh ke Limbah Panas

Lebih jauh, Jefri juga meminta Kejati Sultra agar segera memanggil Komisaris PT Tristaco, berinisial TFA, yang diduga memiliki peran strategis dalam mengatur jalannya aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami meyakini TFA tidak bisa dilepaskan dari jaringan skandal ini. Kejati harus bertindak tegas dan profesional,” tegasnya.

Laporan RHT dan Tuntutan Transparansi

P3D-Konut juga menyoroti laporan resmi yang pernah diajukan oleh mantan Direktur PT Tristaco, RHT, ke Kejati Sultra. Dalam laporan itu, nama TFA turut diseret dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di wilayah tambang Blok Mandiodo.

“Kami akan menggelar aksi unjuk rasa untuk menuntut transparansi atas penanganan laporan tersebut. Publik berhak tahu sejauh mana progres kasus ini,” tegas Jefri.

Kasus pertambangan di Mandiodo kini menjadi sorotan publik, terlebih karena melibatkan banyak nama dan dugaan pelanggaran sistematis yang terus berulang. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan menjadi harapan utama masyarakat agar kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan hukum.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!