Seorang Ayah di Konawe Tega Aniaya Anak Kandung hingga Hidung Berdarah, Kini Ditahan Polisi

  • Share
Tersangka A saat dilakukan penahanan di Sel Tahanan Polres Konawe.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Seorang Ayah di Konawe Tega Aniaya Anak Kandung hingga Hidung Berdarah, Kini Ditahan Polisi

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Seorang pria berinisial A, warga Desa Lambangi, Kecamatan Wonggeduku Barat (Wobar), Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), harus berurusan dengan hukum setelah diduga menganiaya anak kandungnya sendiri, AG (15), hingga mengalami luka serius.

Peristiwa tragis ini terungkap setelah nenek korban, Ruka, melaporkan tindakan kekerasan tersebut ke Polres Konawe pada Selasa, 29 Juli 2025. Laporan ini diterima langsung oleh pihak kepolisian sebagai dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Konawe, AKP Abdul Azis Husein Lubis, S.TK., S.IK melalui Kaur Bin Ops Reskrim, IPDA Fajar Sapan, SH membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 25 Juli 2025.

“Korban mengaku peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, ia sedang bermain ponsel di rumah ketika ayahnya menyuruhnya memasak nasi. Namun, ternyata adik korban sudah lebih dulu memasak,” jelas IPDA Fajar, Kamis (31/7/2025).

Perselisihan kecil pun tak terhindarkan antara korban dan pelaku. Meski korban memilih menghindar dengan masuk ke kamar untuk merapikan pakaian, pelaku justru mengikuti dan langsung menendang lemari pakaian korban, kemudian melakukan penganiayaan secara fisik.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada bagian hidung hingga mengeluarkan darah. Tak terima dengan perlakuan keji terhadap cucunya, Ruka pun melaporkannya ke pihak berwajib.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dan/atau kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan/atau Pasal 80 ayat (1) jo. Pasal 76C subs ayat (4) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terang IPDA Fajar.

Baca Juga:  Tiga Kali Terpilih di Dapil Berbeda, Rusdianto Siap Bertarung di Pilkada Konawe

Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Mapolres Konawe guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share