

Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Bibit Kopi di Koltim Ditahan, Negara Rugi Rp 626 Juta
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit kopi Robusta pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) Tahun Anggaran 2021.
Proyek pengadaan yang bernilai Rp 4,2 miliar tersebut dilaksanakan oleh CV Lumbung Sekawan sebagai pemenang tender. Namun, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 626 juta.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial KM, HN, dan LP. Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari penetapan status tersangka.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.
Pihak Kejari Kolaka menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas demi memastikan kepastian hukum dan menegakkan keadilan bagi negara.
Laporan: Sukardi Muhtar



