


Wabup Konawe Minta Kantah Percepat Sertifikasi Aset Pemda, Antisipasi Sengketa Lahan
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Wakil Bupati Konawe, H. Syamsul Ibrahim, SE., M.Si., menegaskan pentingnya dukungan dari Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Konawe dalam mempercepat proses sertifikasi seluruh aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Konawe.
Hal ini disampaikan saat membuka Rapat Koordinasi Awal Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tahun 2025 di Konawe, Kamis (24/7/2025).
Dalam sambutannya, Syamsul Ibrahim menilai bahwa sertifikasi aset merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi potensi sengketa lahan yang belakangan marak terjadi di berbagai daerah.
“Aset-aset daerah seperti lahan perkantoran, sekolah, rumah ibadah, hingga bangunan lain harus memiliki kejelasan status hukum. Ini penting untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Haji Syam sapaan akrabnya.
Ia mengingatkan, sejarah panjang pemekaran wilayah dari Kabupaten Kendari menjadi Konawe, yang kemudian melahirkan daerah otonom baru seperti Konawe Selatan, Konawe Utara, dan Konawe Kepulauan, telah menyisakan banyak aset yang belum tertata secara administratif.
Menurutnya, salah satu penyebab utama konflik lahan adalah tidak adanya alas hak atau bukti kepemilikan sah atas tanah yang dikuasai pemerintah. Ia mencontohkan sejumlah kasus di daerah lain, di mana lahan yang sebelumnya dihibahkan kepada pemerintah digugat oleh ahli waris ketika nilai ekonominya meningkat.
“Bantu kami agar semua tanah milik pemerintah disertifikatkan. Kami ingin seluruh aset Pemda ditertibkan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” tegas Syamsul.
Wabup juga menekankan bahwa faktor ekonomi sering menjadi pemicu utama sengketa, apalagi ketika tanah yang dikuasai pemerintah sudah memiliki nilai jual tinggi. Oleh karena itu, legalisasi dan penertiban aset menjadi kebutuhan mendesak.
Dengan komitmen tersebut, Pemkab Konawe berharap kerja sama yang lebih intensif bersama Kantah Konawe dalam mendorong percepatan sertifikasi aset. Langkah ini tidak hanya menciptakan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan pembangunan daerah.
Editor: Sukardi Muhtar





