13 Tambang di Konut Tak Kantongi Izin Lintas Konservasi Labengki, BKSDA Ancam Laporkan ke Gakkum

  • Share
Salah Satu Jetty di Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

13 Tambang di Konut Tak Kantongi Izin Lintas Konservasi Labengki, BKSDA Ancam Laporkan ke Gakkum

SUARASULTRA.COM | KONUT – Aktivitas pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan. Sebanyak 13 perusahaan tambang diketahui belum memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas kawasan konservasi Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Pulau Labengki dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra.

Dua perusahaan besar, yakni PT Adhi Kartiko Pratama (AKP) dan PT Indrabakti Mustika (IBM), turut masuk dalam daftar tersebut.

Berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) milik Kementerian ESDM, PT AKP tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi seluas 1.975 hektare, berlaku sejak 14 Desember 2010 hingga 13 Desember 2030. Susunan direksi PT AKP meliputi Yedhi Stiady Suryana (Direktur), Stevano Rizki Adranacus (Komisaris Utama), Eusebius Ense Da Cunha Solapung (Direktur Utama), dan Victor Agung Susantyo (Komisaris).

Sementara PT IBM memiliki IUP Operasi Produksi seluas 576 hektare dengan masa berlaku sejak 17 Maret 2014 hingga 17 Januari 2034. Direksi PT IBM tercatat atas nama Francisco Sumasto (Komisaris), Herman Thio (Direktur), dan Ruddy Tjanaka (Direktur Utama).

Kepala BKSDA Sultra membenarkan bahwa ke-13 perusahaan tersebut belum menjalin kerja sama resmi terkait izin melintasi kawasan konservasi Labengki, meski pihaknya telah mengirimkan surat resmi.

“Kami sudah pernah bersurat untuk meminta perjanjian kerja samanya, tapi tidak ada respons. Kami akan mengirim surat kembali. Jika tetap diabaikan, kami akan koordinasikan masalah ini ke Gakkum Kementerian Kehutanan,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (26/7/2025).

Senada dengan itu, Kepala Seksi Wilayah II BKSDA Sultra, Prihanto, menegaskan bahwa semua perusahaan tambang, baik yang aktivitasnya melintasi maupun yang hanya berdekatan dengan kawasan konservasi TWAL Pulau Labengki, wajib mengurus PKS.

Baca Juga:  Kesal Honor Tak Dibayarkan, Perawat Desa Ini Polisikan Kadesnya

“Mau beraktivitas atau tidak, izin lintas harus tetap diurus. Ini untuk mempermudah pengiriman ore nikel, terutama ke Morosi (VDNI), agar tidak ada hambatan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Prihanto juga menekankan bahwa perusahaan yang melintasi kawasan konservasi tanpa izin resmi berisiko mendapatkan sanksi tegas, termasuk usulan pencabutan IUP.

“Kami akan mengajukan koordinasi ke kementerian terkait untuk pencabutan IUP dan juga melaporkan ke Gakkum jika tidak ada izin konservasi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, kewajiban dalam PKS lintas kawasan konservasi TWAL Pulau Labengki mencakup pemberdayaan masyarakat di sekitar tambang, kegiatan pembersihan pantai di wilayah konservasi, transplantasi terumbu karang sebagai bentuk rehabilitasi lingkungan laut, serta pengawasan ekosistem secara berkala bersama BKSDA.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi PT AKP dan PT IBM terkait belum adanya izin lintas kawasan konservasi tersebut.

Selain kedua perusahaan tambang tersebut, PT MUR, PT BNN, PT SJSU, dan PT Pernick Sultra juga disebut-sebut belum mengantongi izin lintas konservasi Labengki.***

Laporan: Tim
Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share