

Abaikan Kewajiban Jaminan Reklamasi, PT Risqi Sinar Biokas Masuk Daftar Hitam ESDM
SUARASULTRA.COM | KONUT – Persoalan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), seolah tak ada habisnya. Setelah maraknya aktivitas tambang ilegal, kini mencuat fakta bahwa sejumlah perusahaan tambang juga mengabaikan kewajiban penting berupa Jaminan Reklamasi (Jamrek).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI pun turun tangan. Melalui surat edaran bernomor T-1238/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 5 Agustus 2025, puluhan perusahaan tambang di Sultra dijatuhi sanksi administratif peringatan ketiga karena belum memenuhi kewajiban Jamrek.
Salah satunya adalah PT Rizqi Sinar Biokas (RSB), yang beroperasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konut. Perusahaan ini dinilai belum menempatkan Jamrek untuk seluruh periode hingga tahun 2025, meski sebelumnya telah mengajukan permohonan penetapan. Ironisnya, hingga kini perbaikan permohonan tersebut tak kunjung ditindaklanjuti.
Surat edaran yang bersifat segera itu menegaskan bahwa jika perusahaan tidak segera memenuhi kewajiban Jamrek, sanksi lebih berat bisa dijatuhkan, termasuk penghentian sementara kegiatan operasi produksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT RSB yang diwakili Yanto belum memberikan keterangan resmi meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Laporan: Redaksi



