Belum Setor Jaminan Pascatambang, Dua Perusahaan Tambang di Buteng Terancam Sanksi

  • Share
Ilustrasi Pertambangan di Sulawesi Tenggara. Foto: Net/Istimewa

Make Image responsive

Belum Setor Jaminan Pascatambang, Dua Perusahaan Tambang di Buteng Terancam Sanksi

SUARASULTRA.COM | BUTENG – Dugaan pelanggaran lingkungan dan ketidakpatuhan administratif kembali mencuat di sektor pertambangan Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara.

Kali ini, sorotan tertuju pada dua perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut, yakni PT Arga Morini Indah (AMI) dan PT Arga Morini Indotama (Amindo).

Setelah sebelumnya dilaporkan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sultra atas indikasi kerusakan lingkungan, kini terungkap bahwa kedua perusahaan tersebut belum menempatkan jaminan pascatambang, meski telah menyerahkan jaminan reklamasi masing-masing senilai Rp15 miliar.

Temuan ini terungkap dalam Rapat Koordinasi Sektor Pertambangan yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah pemangku kepentingan di Aula Gedung Inspektorat Sultra, Rabu (30/7/2025).

Direktur Sultra Mining Watch, Ikzan, yang turut hadir dalam rapat tersebut, menyebut bahwa data dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menunjukkan adanya kesenjangan serius dalam kepatuhan kedua perusahaan terhadap kewajiban finansial pascatambang.

“Mereka memang telah menyerahkan jaminan reklamasi, namun jaminan pascatambang tetap wajib dipenuhi. Ini dua hal berbeda,” tegas Ikzan saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).

Ikzan menjelaskan bahwa jaminan pascatambang adalah dana cadangan penting yang disiapkan untuk proses pemulihan lingkungan setelah seluruh aktivitas pertambangan dihentikan. Tanpa dana ini, risiko lahan bekas tambang terbengkalai dan menimbulkan kerusakan jangka panjang sangat besar.

“Jaminan pascatambang itu seperti pengaman di akhir siklus tambang. Fungsinya tak bisa digantikan oleh jaminan reklamasi,” paparnya.

Atas temuan ini, Ikzan mendesak Kementerian ESDM dan KPK untuk bertindak tegas. Ia menyarankan pemberian sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) bila perusahaan tidak segera memenuhi kewajibannya.

Baca Juga:  Dilantik Presiden, Afirudin-Rahman Resmi Pimpin Buton Utara untuk Lima Tahun ke Depan

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Ini soal komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan hidup. Aturannya sudah jelas sejak 2009, tak ada alasan untuk mengabaikannya,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!