
BEM Unilaki Tuding Kasus Korupsi Rp 9,2 Miliar ‘Mati Suri’ , Polres Konawe Didesak Tetapkan Tersangka
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lakidende (Unilaki) menyoroti penanganan dugaan kasus korupsi anggaran makan-minum di Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe tahun 2023 – 2024.
BEM menduga kasus dengan kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar ini “jalan di tempat” di meja penyidik Polres Konawe.
Penanggung jawab aksi, Aksar, dengan tegas menyatakan kekecewaannya karena lambannya proses penanganan dugaan korupsi tersebut.
“Kasus sebesar ini tidak boleh jalan di tempat. Kalau Polres Konawe memang tidak mampu menuntaskan, biar kami bawa ke Polda, dan kalau masih buntu, kami akan laporkan langsung ke KPK,” ujarnya saat berunjuk rasa pada Selasa (12/8/2025).
Dalam aksinya, BEM Unilaki menyampaikan tiga tuntutan utama:
Pertama: Mendesak Polres Konawe segera menetapkan tersangka. Jika tidak mampu, diminta secara terbuka menyatakan ketidakmampuannya agar kasus dilimpahkan ke tingkat lebih tinggi.
Kedua: Mendesak Inspektorat Konawe segera menuntaskan skandal ini tanpa alasan penundaan proses hukum.
Ketiga: Mendesak Bupati Konawe memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat.
BEM Unilaki menilai ASN tersebut gagal menjalankan tugas dan berpotensi merusak citra pemerintahan.
BEM Unilaki berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka mengancam akan menggelar aksi lanjutan dalam beberapa minggu ke depan, bahkan siap mengepung kantor Polres, Polda, hingga KPK jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor: 33.B/LHP/XIX.KDR/05/2024 mengungkap kejanggalan dalam pengelolaan belanja daerah tahun anggaran 2023 di lingkup Setda Kabupaten Konawe.
Dalam laporan tersebut terungkap bahwa
anggaran makan dan minum Kepala Daerah di Bagian Umum mencapai Rp3,1 miliar. Anggaran makan dan minum lainnya sebesar Rp2,1 miliar dinilai tidak dapat diyakini kebenarannya.
Selanjutnya, pengeluaran sewa tenda sebesar Rp257 juta tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan serta belanja makan dan minum oleh Bagian Humas dan Protokoler mencapai Rp3,7 miliar, juga dianggap tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akurat.
Kasus ini sendiri muncul di tengah masa transisi pemerintahan dari Bupati Kery Saiful Konggoasa ke Penjabat (Pj) Bupati Harmin Ramba. Sejumlah pejabat yang telah dimintai keterangan meliputi mantan Kabag Umum berinisial S, Kabag Umum aktif Y, dan mantan Kabag Humas dan Protokol EK.
Laporan: Sukardi Muhtar















