

BPK Temukan Bukaan Tambang Ilegal PT IPP di Hutan Konawe, Negara Berpotensi Rugi Miliaran Rupiah
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan praktik pertambangan ilegal yang dilakukan oleh PT Intan Perdhana Puspa (IPP) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Temuan ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023 yang dirilis BPK, menyoroti pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan dan lingkungan.
Menurut laporan BPK, PT IPP telah membuka kawasan hutan seluas 464,11 hektare di area Izin Usaha Pertambangan (IUP) mereka di Desa Lalomerui, Kecamatan Routa, tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Padahal, PPKH merupakan izin vital yang wajib dimiliki setiap perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan.
Rincian bukaan lahan tanpa izin ini mencakup berbagai jenis kawasan hutan, yaitu: 433,38 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL). 0,99 hektare di Hutan Lindung (HL).
27,75 hektare di Hutan Produksi (HP).
1,99 hektare di Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Selain pelanggaran izin, BPK juga menemukan bahwa PT IPP belum memenuhi kewajiban menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Jaminan Pascatambang.
Kewajiban ini bertujuan memastikan perusahaan bertanggung jawab untuk memulihkan kerusakan lingkungan setelah aktivitas tambang selesai.
Dengan tidak menempatkan jaminan ini, negara berpotensi mengalami kerugian besar yang mencapai miliaran rupiah untuk biaya pemulihan lingkungan.
Hingga saat ini, pihak manajemen PT IPP belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan dan dugaan pelanggaran yang diungkap BPK.
Laporan: Redaksi



