Buronan Kasus Perusakan Hutan di Konawe Utara Ditangkap, Aktor Utama Tak Tersentuh ?

  • Share
DPO Perusakan Hutan ditangkap Tim Tabur Kejari Konawe.

Make Image responsive

Buronan Kasus Perusakan Hutan di Konawe Utara Ditangkap, Aktor Utama Tak Tersentuh ?

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Setelah hampir setahun dalam pelarian, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe akhirnya membekuk Malik, terdakwa kasus perusakan hutan di Kecamatan Lasolo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Penangkapan dilakukan Senin malam (11/8/2025) sekitar pukul 19.00 WITA, usai tim melakukan pemantauan intensif sejak pukul 18.30 WITA.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, , M Anhar L. Bharadaksa, SH saat dikonfirmasi membenarkan pengakapan terhadap DPO tersebut. Menurutnya, yang bersangkutan akan menjalani hukuman berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung.

“Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara 2 tahun,” kata Kasi Intelijen Kejari Konawe melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 12 Agustus 2025.

Malik masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara penambangan bijih nikel tanpa izin yang juga menyeret dua koleganya, Irwan Suddin dan Rustam.

Dalam kasus tersebut, Malik berperan sebagai pengawas lapangan dan diduga aktif mengawal kegiatan penambangan ilegal di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, pada akhir 2022.

Pada persidangan tingkat pertama, Malik divonis bebas. Namun, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian menjatuhkan vonis dua tahun penjara. Sejak putusan itu turun, Malik menghilang hingga akhirnya tertangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejari Konawe.

Jejak Kasus: Dari Meja Pertemuan hingga Ekskavator di Hutan
Kasus ini bermula pada 1 Oktober 2022 ketika Irwan Suddin bertemu dengan Direktur PT Logam Mas Indah (PT LMI), Suryo Hartawan Chandra. Pertemuan itu menghasilkan kesepakatan kerja sama penambangan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT).

Kesepakatan tersebut juga melibatkan Direktur PT Cahaya Mineral Investama (PT CMI), Christo Julio Ramando, yang mengatur teknis di lapangan.

Dua hari kemudian, disepakati pembagian keuntungan 4 dolar AS per ton ore nikel. Irwan dan Darislan masing-masing mendapat 1,5 dolar AS, sedangkan Rustam dan Malik memperoleh 0,5 dolar AS.

Baca Juga:  Direktur dan Bendahara Perusda Konawe Resmi Jadi Tersangka

Rustam berperan sebagai pengendali kualitas (grade control), sementara Malik bertugas mengawasi operasional di lapangan.

Pada 3 November 2022, lima unit ekskavator milik Suryo Hartawan Chandra dimobilisasi ke lokasi tambang dengan pengawalan langsung oleh Malik. Sehari berselang, pembukaan lahan seluas 20 x 15 meter dimulai. Tumpukan ore nikel segera menggunung, dikerjakan empat unit ekskavator merek SANY.

Namun operasi ilegal itu terhenti setelah tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra menggerebek lokasi.

Para pekerja tak mampu menunjukkan dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), izin wajib untuk kegiatan tambang di kawasan hutan. Pengukuran GPS memastikan seluruh titik berada di HPT, sesuai peta resmi KLHK 2021.

Proses Hukum dan Tanda Tanya Publik

Ketiga terdakwa dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Irwan Suddin dan Rustam telah lebih dulu menjalani hukuman. Sementara Malik menghilang hingga akhirnya dibekuk dan dieksekusi ke Rutan Kelas IIB Unaaha setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Meski demikian, publik mempertanyakan mengapa dua aktor penting yang disebut terlibat, yakni Suryo Hartawan Chandra (Direktur PT LMI, pemilik lima ekskavator) dan Christo Julio Ramando (Direktur PT CMI), tidak tersentuh proses hukum.

Aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan kerap melibatkan jaringan aktor yang terstruktur, mulai dari pemodal hingga pengawas lapangan.

Namun, penegakan hukum sering dinilai tebang pilih, menyasar pelaksana teknis di lapangan sementara aktor besar dibiarkan lolos.

Laporan: Sukardi Muhtar

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!