

Candrawati Gugat Kajari Kendari Rp5 Miliar, Tuduh Bongkar Kanopi Tanpa Wewenang
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Warga Kota Kendari, Candrawati, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kendari terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari, Ronal H. Bakara, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kendari, Aguslan, S.H., M.H.
Keduanya diduga melakukan tindakan melawan hukum serta melampaui kewenangan dengan memerintahkan pembongkaran tenda besi (kanopi) di halaman rumah milik Candrawati.
Dalam gugatannya, melalui kuasa hukum Risal Akman, S.H., M.H., Candrawati juga menyeret Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebagai turut tergugat. Hal itu lantaran objek sengketa berada di sekitar bangunan yang diklaim sebagai aset kejaksaan, padahal menurut penggugat, sejak dulu lahan tersebut merupakan milik tetangganya.
Risal menjelaskan, tanah seluas 487,8 meter persegi yang terletak di Lorong Suzuki-1, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, merupakan milik kliennya berdasarkan hibah orang tua sejak tahun 2000. Sebagian lahan tersebut sudah bersertifikat Hak Milik Nomor 00093 atas nama Candrawati, sementara sisanya digunakan sebagai halaman rumah.
Konflik bermula pada 15 Juni 2025, ketika Kajari Kendari Ronal H. Bakara bersama stafnya datang tanpa pemberitahuan resmi maupun dokumen pendukung, mengklaim bahwa halaman rumah tersebut adalah fasilitas umum atau jalan umum. Menurut penggugat, bahkan tanah di sebelah barat—yang berdiri sebuah rumah tua—ikut diklaim sebagai aset kejaksaan, padahal sepengetahuan Candrawati, itu adalah milik tetangganya.
Sehari berselang, Kasi Intel Aguslan bersama rombongan pejabat Kejari Kendari, unsur pemerintah kelurahan dan kecamatan, Dinas Tata Ruang, serta Badan Pertanahan mendatangi rumah Candrawati. Mereka meminta agar kanopi dibongkar dengan alasan berdiri di atas fasilitas umum. “Padahal itu lorong buntu. Klien saya merasa ditekan dan dipermalukan, karena didatangi aparat berseragam layaknya pelaku kejahatan,” ujar Risal, yang juga Ketua DPC Peradi Unaaha.
Atas tindakan tersebut, Candrawati menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp5 miliar, serta uang paksa Rp10 juta per hari jika para tergugat lalai mematuhi putusan.
“Tanah itu bukan fasilitas umum. Itu milik saya dari hibah orang tua, dan ada sertifikatnya,” tegas Candrawati.
Kuasa hukumnya menilai perintah pembongkaran kanopi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dan melampaui kewenangan. Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Laporan: Sukardi Muhtar
















