CERI Pertanyakan Sikap KPK Tak Sita Alat Berat PT GKP di Wawonii Meski Terbukti Langgar Hukum

  • Share
Dermaga Pulau Wawonii

Make Image responsive

CERI Pertanyakan Sikap KPK Tak Sita Alat Berat PT GKP di Wawonii Meski Terbukti Langgar Hukum

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak menyita alat berat dan kendaraan operasional milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP) pasca pemeriksaan tambang ilegal di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) pada 30 Juli 2025 lalu.

Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, mengungkapkan kecurigaan tersebut setelah memperoleh informasi dari Wakil Ketua DPRD Konkep, Sahidin SE, yang juga politisi Partai Gerindra. Menurut Sahidin, pada 12 Agustus 2025 sebuah kapal tongkang milik PT GKP terlihat mengangkut seluruh alat berat perusahaan keluar dari Konawe Kepulauan.

“Ini ada apa sebenarnya? Apakah karena PT GKP anak usaha konglomerat Harita Group sehingga kebal hukum? Apa KPK takut?” kata Hengki, Selasa (12/8/2025).

Hengki menjelaskan, video yang direkam warga Desa Sukarela Jaya atau Desa Roko Roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, memperlihatkan tongkang memuat sisa alat berat dan truk pasca penutupan aktivitas tambang ilegal PT GKP.

Menurut Sahidin, seluruh alat berat dan kendaraan tersebut semestinya disita sebagai barang bukti oleh aparat penegak hukum, mengingat aktivitas tambang di Pulau Kecil Wawonii telah melanggar undang-undang serta tiga putusan Mahkamah Agung RI dan satu putusan Mahkamah Konstitusi RI.

Sementara itu, sebagaimana dilansir mediasultra.com, KPK menegaskan bahwa Pulau Wawonii kini steril dari aktivitas pertambangan. Hal itu menyusul pencabutan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) milik PT GKP.

Perusahaan yang merupakan anak usaha Harita Group tersebut diwajibkan memenuhi seluruh kewajiban hukum terkait kegiatan pasca-tambang di Desa Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara.

Deputi Pencegahan KPK RI, Epa Kartika, saat meninjau langsung area eks tambang PT GKP pada 28 Juli 2025, menegaskan bahwa pencabutan IUP juga harus menjadi langkah berikutnya.

Baca Juga:  Bayar Gaji PPPK Guru dan Nakes, Pemda Konawe Gelontorkan Anggaran Hingga 6 Milair Rupiah

“Perusahaan ini IPPKH-nya sudah dicabut. Kita tuntut juga pencabutan IUP-nya. Kewajiban pasca tambang harus dipenuhi. Pemerintah daerah seharusnya mengawal ini,” ujar Epa di hadapan Bupati Konkep, Rifqi Saifullah Razak, dan Wakil Bupati, Muhammad Farid.

Editor: Sukardi Muhtar

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!