Diduga Menambang Tanpa RKAB, PT Daka Group Terancam Pencabutan IUP

  • Share
Ketgam: Lokasi aktivitas PT Daka Group di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Menambang Tanpa RKAB, PT Daka Group Terancam Pencabutan IUP

SUARASULTRA.COM | KONUT –Aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali jadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada PT Daka Group yang tetap beroperasi di Desa Boedingi, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara (Konut), meski diduga tidak mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Perusahaan ini diketahui dipimpin oleh Isra (Komisaris) dan Sahrin selaku Direktur. Namun, nama PT Daka Group tidak tercantum dalam daftar perusahaan yang telah mendapat persetujuan RKAB dari pemerintah pusat.

Padahal, data resmi Dinas ESDM Sultra mencatat, hingga Agustus 2025 terdapat 74 perusahaan tambang nikel di Sultra yang telah memperoleh RKAB. Dari jumlah itu, 36 perusahaan beroperasi di Konut, dan PT Daka Group tidak termasuk di antaranya.

“Sebanyak 74 perusahaan itu berdasarkan tembusan langsung dari Kementerian ESDM RI. Kalau tidak ada dalam data base, berarti tidak mendapat persetujuan,” tegas Hasbullah, Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Sultra, Jumat (15/8/2025).

Ironisnya, meski tidak masuk daftar resmi, PT Daka Group disebut masih gencar beraktivitas. Bahkan menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, perusahaan ini dikabarkan tengah bersiap melakukan pengiriman ore nikel.

“Kabarnya perusahaan itu sudah mau pengapalan. Mereka lagi beraktivitas,” ungkap sumber tersebut.

Media ini masih berusaha mengonfirmasi langsung pihak manajemen PT Daka Group terkait aktivitas tersebut.

Sesuai regulasi, perusahaan yang beroperasi tanpa RKAB terancam sanksi tegas. Berdasarkan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 27, Izin Usaha Pertambangan (IUP) dapat langsung dicabut tanpa melalui tahapan peringatan apabila perusahaan terbukti menambang tanpa RKAB, atau tidak mengajukan RKAB selama dua tahun berturut-turut.

Dengan demikian, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menghentikan aktivitas PT Daka Group apabila benar terbukti melanggar aturan tersebut.

Baca Juga:  Kadin Sultra Turut Sukseskan Rakorwil II Se-Sulawesi di Gorontalo

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share