DLHK Kendari Hentikan Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan THR, Diduga Sebabkan Longsor dan Banjir

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

DLHK Kendari Hentikan Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan THR, Diduga Sebabkan Longsor dan Banjir

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari resmi menghentikan aktivitas pembukaan lahan tanpa izin lingkungan di kawasan Jalan Budi Utomo Baru, Km 40, Terminal Haji Raya (THR) Kendari.

Kegiatan ilegal tersebut terungkap setelah tim DLHK melakukan pemeriksaan di lapangan dan mendapati bahwa aktivitas pembukaan lahan dilakukan tanpa persetujuan resmi dari instansi yang berwenang.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLHK Kota Kendari, Andi Ifan, menegaskan bahwa setiap kegiatan pembukaan lahan di Kota Kendari wajib mengantongi izin lingkungan dari DLHK.

“Tanpa surat persetujuan dari kami, berarti aktivitas tersebut ilegal. Kami yang berwenang mengeluarkan izin lingkungan. Jika tidak ada dokumen resmi dari DLHK, maka pembukaan lahan tidak sah,” tegasnya.

Andi menjelaskan, aktivitas ilegal tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan serius, di antaranya longsor dan banjir di beberapa titik, termasuk wilayah Puuwatu.

“Pembukaan lahan ini sudah menyebabkan bencana serius. Kami khawatir dampak lanjutan bisa lebih parah jika aktivitas ini dibiarkan,” ujarnya.

Menurut Andi, kegiatan itu sudah berlangsung jauh sebelum dirinya menjabat pada April lalu. Saat mulai bertugas, kondisi lahan sudah terbuka, yang mengindikasikan aktivitas tersebut telah berjalan sekitar dua hingga tiga bulan sebelumnya.

Hingga kini, DLHK belum dapat memastikan pihak perusahaan mana yang bertanggung jawab. Dugaan sementara, perusahaan sengaja menyembunyikan identitasnya untuk menghindari tanggung jawab hukum.

Meski DLHK telah memasang plang peringatan di lokasi sejak beberapa hari lalu, tidak ada pihak yang datang mengurus izin maupun memberikan klarifikasi.

“Kami menduga ada upaya menghindar. Sudah empat hari plang dipasang, tapi belum ada yang datang menemui kami,” ungkap Andi.

Baca Juga:  Hari Buruh Migran Internasional, Ini Tuntutan SPK ke Pemda dan DPRD Konawe

Sementara itu, Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas dan Pemantauan Lingkungan DLHK Kota Kendari, Indriati Hamra, menegaskan bahwa pemasangan plang merupakan langkah resmi untuk menghentikan aktivitas sekaligus memanggil pihak yang bertanggung jawab.

“Kami minta perusahaan segera menemui DLHK dan menyelesaikan izin. Kalau tidak ada niat baik, kami akan tindak tegas,” kata Indriati.

DLHK berencana turun kembali ke lapangan untuk memastikan apakah aktivitas ilegal tersebut masih berlangsung. Jika ditemukan pelanggaran lanjutan, DLHK tak segan menghentikan seluruh kegiatan di lokasi dan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share