DPRD Konawe Siap Gelar RDP Usut Dugaan Pungli di Pasar Wawotobi dan Asinua

  • Share
Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, SH saat menerima massa aksi di depan gedung di DPRD Konawe.

Make Image responsive

DPRD Konawe Siap Gelar RDP Usut Dugaan Pungli di Pasar Wawotobi dan Asinua

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe akan memanggil manajemen pasar dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) untuk dimintai penjelasan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Pasar Wawotobi dan Pasar Asinua.

Ketua Komisi II DPRD Konawe, Eko Saputra Jaya, SH menyampaikan hal tersebut usai menerima aspirasi dari LSM LIRA Konawe bersama puluhan pedagang di Kantor DPRD Konawe, Senin (11/8/2025).

“Secepatnya kita akan panggil manajemen pasar dan Dispenda. Kita akan pertanyakan ke mana dan untuk apa pungutan serta retribusi yang selama ini dibayar oleh saudara dan orang tua kita di pasar,” tegas politisi PDI-P tersebut.

Eko menilai persoalan ini mendesak karena menyasar pedagang kecil yang berjualan di bantaran pasar.

“Saya tegas, kita tidak bisa biarkan ini. Kita akan ambil tindakan terhadap pihak-pihak yang sengaja mengambil keuntungan dari pedagang kecil,” ujarnya.

Legislator muda ini juga meminta Pemda Konawe melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dispenda memberikan perhatian lebih kepada pedagang kaki lima di kedua pasar tersebut.

“Kita harus bersyukur dengan keberadaan mereka. Kalau tidak ada penjual sayur di pasar, di mana lagi kita mau beli? Ironisnya, mereka yang pedagang kecil justru dibebani pungutan ratusan ribu. Oleh karena itu, secepatnya, kalau perlu besok akan kami surati pihak pengelola pasar dan Dispenda untuk segera menggelar RDP,” kata Eko.

Sebelumnya, puluhan pedagang kaki lima menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati dan Kantor DPRD Konawe. Mereka memprotes dugaan pungli di Pasar Wawotobi, di mana pedagang dikenakan pungutan Rp100 ribu per meter lahan untuk berjualan, serta retribusi harian sebesar Rp5 ribu setiap hari pasar (Kamis dan Minggu).

Baca Juga:  TIRAN GROUP Telah Pekerjakan 7000 Tenaga Kerja Lokal di Sultra

Pungutan tersebut dikelola oleh seseorang berinisial B. Dalam kuitansi yang diterima pedagang, tidak terdapat stempel resmi atau tanda dari Pemda maupun pengelola pasar, sehingga memunculkan dugaan bahwa pungutan tersebut ilegal dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan: FN
Editor: Sukardi Muhtar

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!