
DPRD Sultra Berikan Sinyal Penghentian Sementara Aktivitas Penimbunan BBM Ilegal di Konawe
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan penimbunan BBM ilegal di Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe pada Senin (11/8/2025).
RDP ini merupakan yang ketiga kalinya digelar setelah dua agenda sebelumnya berjalan tanpa kehadiran pemilik usaha, Irma.
Pada RDP kali ini, Irma akhirnya memenuhi panggilan DPRD dan menjelaskan secara terbuka mengenai bisnis ilegal yang dijalankannya. Irma mengaku telah memulai usaha penimbunan BBM sejak 2018 dengan memanfaatkan para nelayan untuk menampung BBM.
”Awalnya saya berpikir untuk membantu para nelayan yang kesulitan mendapatkan suplai solar subsidi,” ujar Irma.
Irma menjelaskan, pada awalnya ia hanya melayani dua orang nelayan. Namun, jumlahnya terus bertambah hingga saat ini. Di awal usahanya, nelayan membayar dengan hasil laut mereka. Irma mengaku tidak mengetahui asal solar yang didapatkannya.
Irma juga mengakui bahwa legalitas usahanya baru terbit lima hari yang lalu dalam bentuk Nomor Induk Berusaha (NIB). Irma menambahkan, setiap harinya ia melayani sekitar 30 nelayan, dengan jatah 35 liter solar per jerigen. Harga per jerigen dipatok sebesar Rp250 ribu.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menegaskan bahwa pihaknya berwenang untuk menghentikan sementara aktivitas ilegal tersebut.
”Kami bisa saja memberikan pembinaan dengan menghentikan sementara aktivitas itu, sambil memanggil pihak lain untuk memberikan penjelasan,” tegas Suwandi.
Untuk menyelesaikan persoalan ini, DPRD Sultra akan kembali menjadwalkan RDP dengan mengundang pihak-pihak terkait.**
Editor: Sukardi Muhtar