Dugaan Korupsi Rp11,9 Miliar, Kejati Sultra Usut Kasus Perumda Aneka Usaha Kolaka

  • Share
Gedung Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Dugaan Korupsi Rp11,9 Miliar, Kejati Sultra Usut Kasus Perumda Aneka Usaha Kolaka

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi mengusut dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang, hingga kejahatan lingkungan yang menyeret Perumda Aneka Usaha Kolaka.

Kasus ini mencuat setelah dua organisasi masyarakat, yakni Pekat IB Kolaka dan LIRA Kolaka, melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Kejati Sultra pada Kamis (14/8/2025). Laporan itu kini sedang ditelaah oleh tim Pidana Khusus (Pidsus).

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Muh. Ilham, membenarkan laporan tersebut.
“Sudah diserahkan ke Pidsus dan saat ini sedang ditelaah,” kata Ilham melalui pesan WhatsApp, Senin (25/8/2025).

Meski begitu, ia belum bisa memberikan rincian lebih lanjut terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.

Ketua LIRA Kolaka, Amir, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen awal sebagai bukti. Menurutnya, laporan itu mencakup dugaan korupsi, pencucian uang, serta perusakan lingkungan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas kurang lebih 100 hektare.

“Kami juga menemukan adanya transaksi pada 23 jasa pertambangan dan indikasi penyalahgunaan dana jaminan reklamasi. Transparansi laporan keuangan Perusda sangat patut dipertanyakan,” tegas Amir.

Hal senada disampaikan Ketua Pekat IB Kolaka, Haeruddin. Ia menambahkan bahwa laporan tersebut diperkuat dengan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurut Haeruddin, ada aliran dana mencurigakan senilai Rp11,9 miliar yang justru masuk ke rekening pribadi orang-orang dekat petinggi Perumda, bukan ke rekening resmi perusahaan.

“Temuan BPK mengungkap ada Rp11,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi. Tiga rekening di Bank Mandiri atas nama sopir pribadi, mertua, dan kemenakan ketua Perumda tercatat menerima dana dari kerja sama operasi (KSO). Ini jelas mencurigakan,” beber Haeruddin.

Baca Juga:  Sultra Awards 2024, Yudhianto Mahardika Anton Timbang Raih Penghargaan Pemuda Inspiratif

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut dugaan penyalahgunaan keuangan daerah sekaligus kerusakan lingkungan yang berdampak luas.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share