
Eks Karyawan Hotel D’Blitz Kendari Mengaku Dipecat Sepihak, Manajemen: Sudah Sesuai SOP
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Sejumlah mantan karyawan Hotel D’Blitz Kendari, yang berada di bawah naungan CV Larista Indonesia, mengaku menjadi korban pemecatan sepihak oleh pihak manajemen. Mereka menilai sistem kerja di hotel tersebut tidak profesional dan cenderung merugikan pekerja.
Salah seorang mantan karyawan menceritakan bahwa dirinya telah bekerja hampir satu tahun dengan gaji sebesar Rp2 juta per bulan. Namun, selama masa kerja tersebut, ia mengaku tak pernah menerima kontrak kerja yang dijanjikan.
“Saya dijanjikan kontrak kerja akan diberikan setelah tiga bulan bekerja oleh General Manager Hotel D’Blitz, Mukhlis Anwar. Tapi kenyataannya, sampai hampir setahun bekerja kontrak itu tidak pernah keluar,” ungkapnya, Kamis (7/8/2025).
Ia juga menilai manajemen hotel tidak menjalankan prosedur yang semestinya. Menurutnya, seharusnya pihak HRD memberikan surat peringatan (SP) jika ada pelanggaran, bukan langsung memutus hubungan kerja. Ia bahkan mengaku dikeluarkan dari grup kerja tanpa konfirmasi sebelumnya.
“Hampir tidak ada karyawan yang bertahan lama. Banyak yang akhirnya ‘dicarikan’ masalah agar bisa dikeluarkan,” katanya.
Pengakuan serupa datang dari eks karyawan lain yang telah bekerja selama enam bulan. Ia mengaku dipecat karena tidak masuk kerja sehari akibat sakit, tanpa menerima SP terlebih dahulu.
“Saya tidak masuk kerja karena sakit, tapi langsung dikeluarkan. Tidak ada surat peringatan sebelumnya,” ujarnya.
Kasus lain dialami mantan karyawan yang mengaku diberhentikan dengan tuduhan mencuri fasilitas hotel berupa tangga yang sudah rusak. Ia juga mengaku gajinya selama 20 hari kerja terakhir belum dibayarkan.
“Gaji saya belum dibayar. Sudah saya hubungi pihak manajemen, tapi tidak ada respons,” keluhnya.
Para mantan karyawan ini berharap manajemen Hotel D’Blitz segera dibenahi agar kejadian serupa tidak terulang pada pekerja lain.
Sementara itu, pihak manajemen melalui HRD Hotel D’Blitz, Juni, membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan prosedur sesuai Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di hotel.
“Semua tuduhan yang dipublikasikan di media itu tidak benar. Memang betul mereka pernah bekerja di sini, tapi perusahaan sudah punya aturan terkait SP dan prosedur pemutusan hubungan kerja,” ujarnya.
Juni juga menyebut bahwa para pekerja tersebut bukan karyawan kontrak, sehingga penanganannya mengikuti aturan internal perusahaan.
Laporan: Sukardi Muhtar