FAMHI Tuding Perusahaan Keluarga Gubernur Sultra Tambang Ilegal di Kabaena, Rugikan Negara Rp9 Triliun

  • Share
Keterangan foto: Dari kiri ke kanan, Ketua Umum FAMHI Midul Makati, SH., MH. (baju batik) usai melaporkan aktivitas PT TMS yang diduga dimiliki keluarga Gubernur Sultra ke KPK, Jumat (15/8/2025), serta bukti laporan FAMHI di KPK.

Make Image responsive
Make Image responsive

FAMHI Tuding Perusahaan Keluarga Gubernur Sultra Tambang Ilegal di Kabaena, Rugikan Negara Rp9 Triliun

SUARASULTRA.COM | BOMBANA – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) menuding PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), perusahaan tambang nikel di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, berada di bawah kendali keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka.

Perusahaan ini disebut sebagai salah satu penyebab tercemarnya laut Kabaena akibat aktivitas tambang. Berdasarkan data yang dikantongi FAMHI, 99 persen saham TMS dikuasai PT Bintang Delapan Tujuh Abadi, yang diduga dimiliki AN, anak sang gubernur. Sementara 1 persen sisanya dipegang ANH, istri gubernur, yang di kalangan pebisnis lokal dijuluki “Ratu Nikel Sultra”.

Ketua Umum FAMHI, Midul Makati, SH., MH., mengatakan, keterlibatan TMS dalam aktivitas ilegal telah terkonfirmasi melalui Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 850/PK/PDT/2023. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan TMS dan PT Bintang Delapan Tujuh Abadi menambang tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektare.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap, sedikitnya 14 juta metrik ton ore nikel telah diekstraksi dari perut bumi Kabaena, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp9 triliun. FAMHI menduga, sebagian dana hasil tambang ilegal tersebut digunakan untuk membiayai pencalonan Andi Sumangerukka di Pilgub Sultra 2024.

“Ini bukan sekadar soal kerugian negara. Hutan lindung rusak parah, ekosistem laut terganggu, dan masyarakat kehilangan sumber penghidupan,” tegas Midul, Jumat (15/8/2025).

Pulau Kabaena sendiri memiliki perlindungan hukum khusus. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 melarang eksploitasi tambang di pulau kecil, aturan yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023. Namun, di lapangan, lubang-lubang tambang tetap menganga, truk tambang terus menggerus tanah, dan debu nikel mencemari udara.

Baca Juga:  Pemdes Pudonggala Utama Siap Mengawal Program Pembangunan Abrasi Pantai

Selain dugaan pelanggaran lingkungan, FAMHI juga menyoroti lonjakan harta kekayaan pribadi gubernur. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat maju Pilgub 2024, Andi Sumangerukka tercatat memiliki kekayaan mencapai Rp623 miliar—angka yang dinilai tak wajar untuk seorang purnawirawan TNI.

“Kami mendesak KPK dan PPATK mengusut asal-usul harta tersebut. Hari ini, FAMHI resmi melaporkannya ke KPK RI,” ujar Midul.

FAMHI menuntut KPK dan Kejaksaan Agung segera memanggil Andi Sumangerukka beserta istri, anak, dan seluruh pihak terkait.

“Kerugian negara fantastis, kerusakan lingkungan permanen. Ini harus dibongkar sampai ke akar,” pungkasnya.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share