
Gubernur Sultra Tunjuk Yosep Sahaka sebagai Plt Bupati Kolaka Timur Gantikan Abdul Azis yang Tersangkut OTT KPK
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kolaka Timur kepada Wakil Bupati Koltim, H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd. Penyerahan SK berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Selasa (12/8/2025).
SK Gubernur Sultra Nomor 800.1.1.3.3/7456 yang ditetapkan di Kendari pada 11 Agustus 2025 ini berisi penugasan Wakil Bupati Kolaka Timur untuk melaksanakan tugas sebagai Plt Bupati Koltim.
Penunjukan ini dilakukan menyusul status hukum Bupati Koltim, Abdul Azis, yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan suap proyek peningkatan kualitas rumah sakit yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).
Abdul Azis ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8/2025).
Selain Abdul Azis, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Adapun lima tersangka tersebut, yakni:
Abdul Azis (ABZ) – Bupati Kolaka Timur 2024–2029
Andi Lukman Hakim (ALH) – PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
Ageng Dermanto (AGD) – PPK proyek pembangunan RSUD Koltim
Deddy Karnady (DK) – Pihak swasta, PT Pilar Cadas Putra (PCP)
Arif Rahman (AR) – Pihak swasta, KSO PT Pilar Cadas Putra (PCP)
Kelima tersangka tersebut ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Jumat (8/8/2025) hingga 27 Agustus 2025, di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih.
Laporan: Redaksi