

Gugat Eksekusi Lahan, Warga Tobeu Minta PN Unaaha Tunda Pengosongan Tanah
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Sengketa lahan di Kelurahan Tobeu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), memasuki babak baru. Sarman, warga setempat, melalui kuasa hukumnya, Risal Akman, SH., MH, resmi mengajukan perlawanan terhadap eksekusi lahan seluas 1.481 meter persegi yang diklaim sah sebagai miliknya.
Eksekusi itu diajukan oleh Basri berdasarkan putusan perkara perdata melawan Terlawan II hingga V, yang telah inkrah mulai dari Pengadilan Negeri Unaaha hingga Mahkamah Agung. Namun, Sarman menegaskan dirinya tidak pernah menjadi pihak dalam perkara tersebut.
“Ironis, tanah milik klien kami dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00045 yang diterbitkan BPN Konawe sejak tahun 2000 justru hendak dikosongkan, padahal Sarman tidak pernah masuk sebagai pihak dalam perkara itu. Ini pelanggaran serius terhadap asas keadilan,” tegas Risal Akman, pengacara kelahiran Walay, Kecamatan Abuki.
Dugaan kekeliruan eksekusi ini semakin menguat setelah pemeriksaan lapangan (konstatering) yang dilakukan Pengadilan Negeri Unaaha pada 28 Agustus 2025. Hasilnya, tanah milik Basri berdasarkan SHM No. 00040 Tahun 1996 ternyata tidak berada di atas lahan milik Sarman.
Selain itu, Sarman melalui kuasa hukumnya juga mempertanyakan keabsahan lokasi dalam putusan. Menurutnya, Desa Parauna yang disebut sebagai lokasi tanah Basri tidak pernah menjadi bagian atau hasil pemekaran dari Kelurahan Tobeu, tempat lahan Sarman berada.
Atas dasar itu, melalui permohonan provisi, tim hukum dari Kantor Hukum Risal Akman & Partners yang terdiri dari Risal Akman, SH., MH, Djabal Rahman, SH., MH, Indra, SH., MH, dan Marsakti Suhardi, SH, meminta Ketua Pengadilan Negeri Unaaha menunda pelaksanaan eksekusi hingga perlawanan hukum ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Sarman mendesak pengadilan agar mengakui haknya atas tanah tersebut, membatalkan eksekusi yang diajukan Basri, serta menyatakan klaim Basri atas lahannya sebagai perbuatan melawan hukum.
Diketahui, dalam perkara ini, Basri Warga Kabupaten Konawe Selatan menggugat empat orang warga Kabupaten Konawe yaitu Asmawati, Aludin, Mahmuddin, dan Haryanti.
Laporan: Sukardi Muhtar



