
Hauling PT ST Nikel Telan Korban, PMII Desak Pencabutan Izin Penggunaan Jalan Umum
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Kendari mengecam keras aktivitas hauling PT ST Nikel yang menggunakan jalan umum.
Kecaman ini muncul setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas di Desa Amosilu, Kabupaten Konawe, pada Jumat malam (15/8/2025) sekitar pukul 22.20 WITA.
Kecelakaan tersebut diduga melibatkan dump truk milik PT ST Nikel dengan seorang pengendara sepeda motor hingga menimbulkan korban luka-luka
Ketua Cabang PMII Kota Kendari, Muhammad Ikbal Laribae, menegaskan bahwa insiden tersebut menjadi bukti adanya kelalaian dan pelanggaran perusahaan dalam menjalankan aktivitasnya.
“Hauling PT ST Nikel telah memakan korban. Kami mendesak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara untuk segera mencabut izin penggunaan jalan umum bagi perusahaan tersebut,” tegas Ikbal.
Ia mengungkapkan, sebelumnya Kementerian PUPR melalui BPJN Sulawesi Tenggara telah menerbitkan surat dispensasi penggunaan jalan umum bagi PT ST Nikel.
Namun, dalam surat tersebut tercantum sejumlah ketentuan ketat, termasuk pembatasan waktu pengangkutan serta pengaturan interval antar kendaraan. Ketentuan inilah yang dinilai dilanggar perusahaan.
“Bukan hanya melanggar ketentuan surat dispensasi, PT ST Nikel juga kami duga melakukan hauling dengan muatan berlebih (over load) dan ukuran kendaraan yang tidak sesuai standar (over dimensi),” jelasnya.
PMII Kota Kendari menegaskan akan terus mengawal kasus ini serta menuntut penegakan aturan demi keselamatan pengguna jalan. Mereka juga mendesak agar aktivitas hauling yang membahayakan masyarakat segera dihentikan.***
Editor: Sukardi Muhtar