

Hindari Proses Hukum, Bos Tambang Diduga Cari “Suaka” di Mabes dan Senayan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pengusaha tambang, MF tampaknya menghadapi hambatan serius.
Meski status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan sejak 18 Juli 2025, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara hingga kini belum menetapkan MF sebagai tersangka.
Padahal, nama MF sebagai tersangka telah tercantum secara resmi dalam laman informasi perkara milik Kejaksaan Agung RI, yaitu cms-publik.kejaksaan.go.id.
Berdasarkan data tersebut, SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) dengan nomor SPDP/98/VII/RES.1.24/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2025, telah diterima oleh Kejati Sultra pada 18 Juli 2025.
Dalam laman CMS tersebut, tertulis:
“Tersangka/terdakwa: M Fajar. Penyidik: Polda Sultra. Pasal yang disangkakan: Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.”
Namun, hingga berita ini diturunkan, penyidik Ditreskrimum Polda Sultra belum juga mengumumkan secara resmi status tersangka terhadap bos PT Altan Bumi Barokah tersebut.
Sumber internal menyebut, proses penetapan tersangka diduga terhambat akibat tekanan dan intervensi dari pihak-pihak berpengaruh, termasuk oknum dari Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.
Kuasa hukum korban, HJR (28), yakni Andri Darmawan, menyatakan bahwa pihaknya memperoleh informasi langsung dari penyidik, yang mengaku sudah siap menetapkan MF sebagai tersangka, namun merasa tertekan oleh intervensi atasan.
“Penyidik bilang, MF ini sudah layak ditetapkan sebagai tersangka. Tapi mereka takut karena ada tekanan dari pimpinan, bahkan MF sampai meminta bantuan ke Komisi III DPR RI,” ujar Andri, Selasa (5/8/2025) kemarin.
Andri menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan asas penegakan hukum yang seharusnya independen dan bebas dari pengaruh pihak manapun. Ia pun mengultimatum Polda Sultra agar segera menuntaskan proses hukum ini.
“Jika pekan ini belum ada penetapan tersangka, kami akan melaporkan penyidik ke Propam dan Wassidik Mabes Polri,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menampik adanya intervensi. Ia menyatakan bahwa proses penanganan kasus masih berjalan, dan belum adanya penetapan tersangka karena masih ada saksi yang belum diperiksa.
“Belum ada tersangka karena masih menunggu pemeriksaan saksi tambahan. Setelah itu akan digelar perkara untuk menentukan status hukumnya,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari laporan HJR, istri MF, ke Polda Sultra pada Juni 2025. Ia mengaku menjadi korban KDRT sejak September 2024, bahkan saat sedang hamil anak pertama. Salah satu kekerasan disebut terjadi ketika HJR mempertanyakan pesan dari perempuan lain di ponsel suaminya.
“KDRT pertama terjadi saat saya tanya soal pesan dari seorang perempuan bernama BC. Dia langsung marah, memaki, lalu memukul saya berulang kali,” ungkap HJR saat ditemui di Kendari, Selasa (22/7/2025).
HJR mengungkapkan bahwa sudah lima kali mengalami KDRT. Puncaknya pada 2 September 2024, yang mengakibatkan dirinya harus menjalani perawatan di rumah sakit. Peristiwa tersebut turut disaksikan oleh asisten rumah tangganya.
Tak hanya mengalami luka fisik, HJR juga menderita tekanan psikologis yang berat, termasuk trauma dan gangguan mental, bahkan mendapat ancaman pembunuhan dengan pistol airsoft gun.
“Saya masih trauma. Dengar pintu diketuk saja sudah ketakutan. Sampai sekarang saya masih rutin ke psikolog,” ujarnya.
HJR sempat menahan diri untuk tidak melapor karena alasan keluarga dan kondisi bayinya yang masih kecil. Namun, tekanan bertubi-tubi, termasuk dilaporkan balik oleh suaminya dalam tiga kasus berbeda, membuatnya akhirnya melapor ke polisi dengan bantuan kuasa hukum.
Kini, publik menanti sikap tegas dari Polda Sultra dalam menuntaskan perkara ini secara adil dan profesional, tanpa tunduk pada intervensi pihak luar.
Editor: Sukardi Muhtar
















