HP21N Desak Kejagung Usut Aktor Utama Perusakan Pulau Kabaena

  • Share
Aksi HP21 Nusantara di Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025.

Make Image responsive

HP21N Desak Kejagung Usut Aktor Utama Perusakan Pulau Kabaena

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Gelombang aksi penyelamatan Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, kembali menggema. Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) menggelar demonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI), Rabu (13/8/2025).

Massa aksi mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dugaan keterlibatan aktor intelektual di balik aktivitas pertambangan ilegal PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS).

Ketua Umum HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan laporan resmi kepada Kejagung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) beberapa minggu lalu. Laporan itu memuat dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, beserta istrinya berinisial ANH, yang dijuluki “Ratu Nikel”. Bahkan, anak mereka berinisial AN juga disebut-sebut memiliki saham di PT TMS.

Menurut Arnol, operasi tambang PT TMS telah merusak ekosistem Pulau Kabaena secara masif. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut, perusahaan tersebut diduga melakukan perambahan hutan lindung seluas 214 hektare secara ilegal. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) mencatat potensi kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai Rp9,2 triliun sejak perusahaan mulai beroperasi.

“Desakan ini adalah bentuk tanggung jawab dan hak konstitusional warga negara untuk menuntut pertanggungjawaban para aktor di balik kerusakan lingkungan. Kami tidak akan berhenti sampai Kejagung RI berani menyasar pelaku utama, termasuk pejabat daerah dan elit nasional yang membekingi aktivitas pertambangan ini,” tegas Arnol dalam keterangan tertulisnya.

HP21N menilai penegakan hukum terhadap kasus lingkungan di Pulau Kabaena selama ini belum menyentuh akar persoalan. Mereka menduga adanya perlindungan politik dan ekonomi terhadap PT TMS, sehingga proses hukum hanya berhenti pada level operasional, bukan pada pengendali utama.

Baca Juga:  Penjabat Gubernur Sultra: ASN Hanya Boleh Berpose Tangan Mengepal, Selain itu Dilarang

“Dalam laporan yang kami serahkan, sudah jelas tercantum nama-nama yang diduga terlibat, pelanggaran yang dilakukan, dan bukti perambahan hutan. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat,” tambah Arnol.

HP21N menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas. Mereka juga berencana memperluas dukungan dengan menggandeng jaringan aktivis lingkungan internasional untuk menekan pemerintah dan aparat hukum agar bergerak cepat.

“Kami akan terus bersuara, turun ke jalan, dan mengawal proses hukum sampai ada penindakan nyata oleh KPK RI maupun Kejagung RI. Pulau Kabaena tidak boleh menjadi korban keserakahan segelintir orang,” tegas Arnol.

Aksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian demonstrasi HP21N yang telah berlangsung sejak awal 2025. Mereka menegaskan, kerusakan lingkungan di Pulau Kabaena adalah krisis ekologis yang mengancam keberlanjutan hidup masyarakat setempat dan harus segera dihentikan melalui penegakan hukum yang menyasar pelaku utama.***

Editor: Redaksi

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!