

HUT ke-80 RI, 34 Warga Binaan di Sultra Bebas Lewat Remisi Umum dan Dasawarsa
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa Tahun 2025.
Upacara berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kendari, Minggu (17/8/2025).
Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, SE, MM bertindak sebagai inspektur upacara sekaligus menyerahkan secara simbolis SK Remisi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan kepada Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi.
Upacara yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri jajaran Forkopimda Sultra, pejabat struktural Kanwil, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kendari, serta perwakilan warga binaan penerima remisi.
Pada tahun 2025, Kanwil Ditjenpas Sultra mengusulkan 2.193 warga binaan untuk menerima Remisi Umum (RU) dan 2.341 untuk Remisi Dasawarsa—remisi khusus yang hanya diberikan setiap 10 tahun sekali pada peringatan Kemerdekaan RI. Dari jumlah tersebut, keputusan Menteri menetapkan 2.142 warga binaan berhak menerima RU dan 2.339 warga binaan berhak menerima Remisi Dasawarsa. Adapun selisih dari usulan awal tetap akan mendapatkan remisi susulan setelah perbaikan administrasi.
Khusus pada momentum ini, 34 warga binaan langsung dinyatakan bebas. Mereka terdiri atas 2 orang dari Lapas Kendari, 10 orang dari Rutan Kendari, 4 orang dari Lapas Baubau, 2 orang dari LPKA Kendari, 2 orang dari LPP Kendari, 4 orang dari Rutan Kolaka, 5 orang dari Rutan Unaaha, dan 5 orang dari Rutan Raha.
Dalam sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dibacakan Gubernur Sultra ditegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan penghargaan bagi warga binaan yang berkomitmen memperbaiki diri.
“Pemberian remisi bukanlah semata-mata keringanan hukuman dari pemerintah, melainkan bentuk apresiasi atas kesungguhan narapidana dan anak binaan yang mengikuti program pembinaan secara baik dan terukur,” ujarnya.
Menteri juga menekankan pentingnya memaknai kemerdekaan tidak hanya sebagai bebas dari penjajahan, melainkan juga dari kebodohan, kemiskinan, dan perilaku menyimpang.
Kakanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menegaskan bahwa pemberian remisi ini adalah bukti nyata keberhasilan program pembinaan di lapas maupun rutan.
“Remisi Umum kepada 1.945 warga binaan dan Remisi Dasawarsa kepada 2.132 warga binaan, termasuk 34 yang langsung bebas, menunjukkan bahwa pembinaan berjalan sesuai tujuan. Artinya, mereka yang mendapat remisi adalah yang taat aturan dan berkelakuan baik,” ungkap Sulardi.
Ia menambahkan, Remisi Dasawarsa adalah momentum langka yang hanya terjadi sekali dalam sepuluh tahun, dan tahun ini bertepatan dengan HUT ke-80 RI.
Beberapa warga binaan penerima remisi juga menyampaikan rasa syukur dan berjanji untuk menjalani hidup lebih baik setelah bebas.
Upacara penyerahan remisi ini menjadi momentum berharga, sekaligus penegasan bahwa negara hadir untuk memberikan kesempatan kedua bagi warga binaan yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri.
Data Remisi Tahun 2025 Wilayah Sultra:
Usulan Remisi Umum: 2.193 → Disetujui: 2.142
Usulan Remisi Dasawarsa: 2.341 → Disetujui: 2.339
Total Warga Binaan Bebas: 34 orang
Laporan: Sukardi Muhtar



