IEOA Desak Pencabutan IUP PT Daka Grup, Tuding Langgar Aturan dan Rusak Lingkungan

  • Share
Peta IUP PT Daka Group di Kabupaten Konawe Utara. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

IEOA Desak Pencabutan IUP PT Daka Grup, Tuding Langgar Aturan dan Rusak Lingkungan

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Eksekutif Nasional Indonesian Environmental Observer Association (IEOA) mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Daka Grup yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Selain itu, IEOA juga meminta Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Polri untuk segera memanggil dan memproses hukum Direktur Utama PT Daka Grup atas dugaan pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.

Direktur Eksekutif IEOA, Irsan Aprianto Ridham, mengungkapkan bahwa Sulawesi Tenggara, khususnya Kabupaten Konawe Utara, merupakan salah satu wilayah dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia. Namun, potensi besar ini justru terancam oleh aktivitas pertambangan yang diduga mengabaikan tanggung jawab lingkungan dan sosial.

“PT Daka Grup, yang beroperasi di Kecamatan Lasolo Kepulauan dengan luas IUP 301 hektare sejak 30 Maret 2012 hingga 30 Maret 2032, menjadi salah satu sorotan utama kami. Meskipun berstatus sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) karena komitmennya membangun smelter, namun kenyataannya di lapangan menunjukkan indikasi pelanggaran serius,” ujar Irsan dalam keterangan tertulis, Rabu 6 Agustus 2025.

Menurutnya, hasil pemantauan lapangan menunjukkan bahwa PT Daka Grup diduga melakukan aktivitas hauling melintasi kawasan permukiman dan sekolah tanpa mengantongi izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH/PPKH). Aktivitas ini dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar, khususnya terhadap fasilitas pendidikan.

“Perusahaan ini gagal menerapkan prinsip Good Mining Practice. Aktivitas pertambangan dilakukan secara masif dan tidak memperhatikan etika maupun aturan hukum yang berlaku. Ini berbanding terbalik dengan narasi investasi berkelanjutan yang seharusnya dijalankan,” tegasnya.

Baca Juga:  Sebagai Ungkapan Syukur Atlet Kempo Lolos PON 2024, Perkemi Sultra Berkurban

IEOA juga menuding perusahaan menggunakan izin yang ada untuk memfasilitasi bongkar muat bijih nikel secara masif tanpa adanya transparansi publik dan tanpa mengantongi izin lingkungan yang lengkap sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pernyataan Sikap Indonesian Environmental Observer Association (IEOA):

Mendesak Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba untuk segera mengevaluasi seluruh perizinan PT Daka Grup, membekukan RKAB, dan mencabut IUP atas dugaan pelanggaran hukum serta aktivitas tambang di wilayah permukiman yang merusak fasilitas umum, khususnya sekolah.

Mendesak KPK RI dan Kejaksaan Agung RI untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama, Komisaris Utama, dan Direktur Operasional PT Daka Grup guna mengusut dugaan manipulasi perizinan dan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan hasil tambang.

Meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Kehutanan untuk menindak tegas PT Daka Grup dengan mencabut IPPKH/PPKH serta memastikan transparansi perusahaan dalam hal kewajiban pajak dan kontribusi ke daerah.

“Perusahaan ini bukan hanya mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan, tetapi juga telah melakukan praktik yang patut diduga sebagai penipuan terhadap negara. Sudah saatnya negara berpihak kepada rakyat dan lingkungan, bukan kepada korporasi yang hanya mengejar keuntungan,” tegas Irsan menutup pernyataannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Daka Group.

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share