

Kasus Korupsi Rp9,2 Miliar, Mahasiswa Desak Bupati Nonaktifkan Kabag Umum Setda Konawe
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dugaan korupsi di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp9,2 miliar dari pos anggaran makan-minum di Setda Konawe.
Puluhan mahasiswa dan aktivis yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lakidende (Unilaki) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bupati Konawe, Selasa (26/8/2025).
Mereka mendesak Bupati Konawe, Yusran Akbar, ST, segera menonaktifkan Kabag Umum Setda Konawe, berinisial Y, yang dinilai terlibat dalam kasus tersebut.
Dalam orasinya, Irsan Pagala, selaku Jenderal Lapangan, menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini sudah lama bergulir sejak 2023. Namun, hingga kini penanganannya di Polres Konawe dinilai jalan di tempat dan belum ada kepastian hukum.
“Bupati Konawe seharusnya segera mencopot Kabag Umum yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Keberadaan Yusnita hanya akan menciptakan sekat dan membuat pelayanan pemerintahan tidak maksimal,” tegas Irsan.
Irsan Pagala juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak membiarkan kasus ini redup.
“Sudah setahun lebih sejak temuan BPK, tapi status hukum para pihak belum jelas. Kami menduga ada upaya pembiaran,” tambahnya.
Pemda: Proses Hukum Masih Berjalan
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Bupati Konawe melalui Inspektur Kabupaten, Andrias Apono, menyatakan bahwa proses hukum masih terus berjalan di Polres Konawe.
Terkait desakan agar Kabag Umum dinonaktifkan, Apono menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Bupati Konawe bersama BKPSDM.
“Tentunya ada mekanisme dan prosedur jika seorang pejabat tersandung masalah hukum. Itu sepenuhnya menjadi kewenangan kepala daerah dan BKPSDM,” jelas Apono.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa Inspektorat Konawe telah mengeluarkan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) kepada pihak-pihak yang diduga menyebabkan kerugian negara.
“TPTGR sedang berjalan. Harapan kami, semua pihak ikut mengawal agar kerugian negara benar-benar bisa dipulihkan,” pungkasnya.
Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Taufik Hidayat, S.Tr.K., S.I.K. menegaskan bahwa dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe masih berproses. Penyelidik masih melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang diduga ada keterkaitan dengan perkara tersebut.
“Masih dalam proses,” tegas Kasat Reskrim saat ditemui usai aksi di Mapolres Konawe**
Editor: Redaksi



