Kejari Konawe Setor Rp 1,36 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Tambatan Perahu ke Kas Negara

  • Share
Ketgam: Kajari Konawe Fachrizal, SH (tengah) didampingi (Kasi Pidsus) Aswar, SH, MH (kanan)

Make Image responsive

Kejari Konawe Setor Rp 1,36 Miliar Uang Pengganti Kasus Korupsi Tambatan Perahu ke Kas Negara

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe secara resmi menyetorkan uang pengganti sebesar Rp1.365.378.012 dan uang denda Rp50.000.000 ke kas negara, Jumat (8/8/2025).

Penyetoran ini dilakukan setelah perkara korupsi terkait proyek pembangunan tambatan perahu di Desa Sawapudo dan Desa Saponda, Kabupaten Konawe, Tahun Anggaran 2023, berkekuatan hukum tetap.

Proses penyetoran dilaksanakan di Aula Kejari Konawe oleh jaksa eksekutor. Uang pengganti tersebut merupakan kewajiban terpidana UPL alias U, yang telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kdi tanggal 16 Juli 2025.

Kepala Kejari Konawe, Fachrizal, SH, menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut sebenarnya telah diserahkan oleh terpidana kepada jaksa penyidik saat tahap penyidikan, tepatnya pada 3 Februari 2025, dan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Konawe pada Bank Mandiri.

“Setelah proses hukum berkekuatan tetap, uang pengganti disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri Cabang Unaaha sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara,” ujar Fachrizal.

Kasus korupsi ini bermula dari proyek tambatan perahu yang dikerjakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe pada TA 2023. Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,36 miliar.

Kejari Konawe menegaskan komitmennya untuk terus memulihkan kerugian negara dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukumnya.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Konawe telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, masing-masing: U selaku Pejabat Pembuat Komitmen, UPL sebagai pelaksana kegiatan, dan N selaku Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe.

Laporan: Sukardi Muhtar

Baca Juga:  Sengketa Pers Dipolisikan, Jurnalis Sultra Unjuk Rasa di Mapolda Sultra
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!