LSM dan Tokoh Adat Desak KPK Tetapkan Sekda Haltim Tersangka, Minta Kementerian ESDM Cabut Izin PT Position

  • Share
LSM dan Tokoh Adat saat melakukan aksi unjuk rasa. Foto: Istimewa

Make Image responsive

LSM dan Tokoh Adat Desak KPK Tetapkan Sekda Haltim Tersangka, Minta Kementerian ESDM Cabut Izin PT Position

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Gabungan organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemuda Halmahera Timur mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengambil langkah tegas terhadap PT Position yang beroperasi di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Mereka menilai, berdasarkan temuan lapangan, dokumen resmi, dan kesaksian masyarakat, terdapat indikasi kuat pelanggaran serius yang melibatkan penyelenggara negara, mulai dari tingkat daerah hingga pusat.

Pelanggaran itu meliputi penerbitan izin tambang yang dinilai cacat hukum, sarat konflik kepentingan, dan merugikan rakyat serta lingkungan.

Setidaknya terdapat lima masalah utama yang disoroti:

IUP Cacat Prosedur – Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position diduga tidak sesuai aturan tata kelola pertambangan.

Tanda Tangan Pejabat – Dokumen perizinan dimuluskan tanpa partisipasi publik memadai.

Kerusakan Ekologis – Aktivitas tambang merusak hutan, mencemari air, dan mengancam sumber pangan lokal.

Kerugian Ekonomi Warga – Hilangnya lahan produktif, rusaknya jalur transportasi, dan berkurangnya hasil tangkapan nelayan.

Perlindungan Politik – Dugaan keterlibatan pejabat dalam memberi perlindungan administratif kepada perusahaan.

Desak KPK Tetapkan Sekda Haltim Tersangka

Koalisi ini secara khusus meminta KPK menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan keterlibatan dalam penerbitan izin PT Position.

“Dugaan ini bukan isu liar. Ada dokumen kontrak, bukti tanda tangan pejabat, dan kesaksian warga yang dirugikan,” tegas perwakilan aksi.

Mereka juga menilai aparat penegak hukum daerah terkesan lamban dan tidak serius menangani kasus ini, sehingga KPK harus turun langsung untuk memastikan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Baca Juga:  Dua Pengendara Motor Tabrakan di Morosi Dilarikan Ke Rumah Sakit

Tuntutan kepada KPK:

Mengambil alih penanganan kasus tambang ilegal PT Position.

Menetapkan Sekda Haltim sebagai tersangka.

Memeriksa semua pejabat yang menandatangani atau memfasilitasi izin.

Tuntutan kepada Kementerian ESDM:

Membekukan dan mencabut seluruh izin usaha PT Position.

Melakukan audit menyeluruh terhadap semua izin tambang di Maluku Utara, khususnya Halmahera Timur.

Mengumumkan hasil audit secara terbuka dan menindak perusahaan yang melanggar.

Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Masyarakat

Aktivitas tambang PT Position disebut telah menggunduli hutan penyangga kehidupan warga, mencemari aliran sungai, dan mengubah lahan produktif menjadi gersang penuh lubang tambang.

Dampaknya, warga kehilangan sumber air bersih, hasil tangkapan ikan berkurang, dan sektor pertanian terganggu. Kerugian ekonomi diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahun.

Koalisi memperingatkan, jika KPK dan Kementerian ESDM tidak mengambil tindakan, rakyat Halmahera Timur akan menganggap negara berpihak pada pelaku.

“Jika negara berpihak pada pelaku, maka rakyatlah yang akan menjadi hakim terakhir,” tegas mereka.

Laporan: Tim
Editor: Sukardi Muhtar

banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!