Polda Sultra Bongkar Penipuan Beras SPHP, Dua Tersangka Ditahan

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

Polda Sultra Bongkar Penipuan Beras SPHP, Dua Tersangka Ditahan

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dalam konferensi pers yang digelar di Tribun Presisi Polda Sultra, Selasa (5/8/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman, S.IK, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, S.IK, serta Kepala Perum Bulog Kanwil Sultra, Siti Mardati Saing.

Kasus ini melibatkan dua pelaku usaha berinisial LJN dan LJ, yang terbukti memperdagangkan beras lokal dalam kemasan bekas beras SPHP. Berdasarkan hasil penyelidikan Subdit I Indagsi, para pelaku melakukan pengemasan ulang beras lokal dalam karung SPHP ukuran 5 kg, namun hanya berisi 4 kg. Beras tersebut dijual dengan harga Rp64.000–Rp65.000 per karung, atau setara Rp16.000 per kg jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) beras SPHP yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp12.500 per kg.

“Modus para pelaku adalah mengemas ulang beras lokal ke dalam karung SPHP dengan berat tidak sesuai, lalu menjualnya di atas harga yang ditentukan. Ini jelas merugikan konsumen,” ungkap Kombes Pol Dody Ruyatman.

Barang bukti yang diamankan meliputi 100 karung beras SPHP kemasan 5 kg, satu unit timbangan, dan satu mesin penjahit karung. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a), (b), dan (e) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Sementara itu, Kepala Perum Bulog Sultra, Siti Mardati Saing, menegaskan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran beras SPHP agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga:  Cegah Corona, Polsek Sawa Bagi-Bagi Masker Kepada Masyarakat

“Kami imbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik serupa. Distribusi beras SPHP harus diawasi ketat demi menjaga stabilitas harga dan perlindungan konsumen,” ujarnya.

Polda Sultra menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap praktik perdagangan curang yang merugikan masyarakat.***

Editor: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share