
Polres Buton Bongkar Kasus Beras Oplosan Bermerek Bulog, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
SUARASULTRA.COM | BUTON – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buton berhasil mengungkap kasus pengoplosan beras bermerek Bulog. Pelaku berinisial LI (35), warga Kabupaten Muna Barat, ditangkap setelah terbukti mencampur beras kualitas rendah ke dalam kemasan milik Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
Dalam konferensi pers di Aula Endra Dharma Laksana Polres Buton, Senin (11/8/2025), Wakapolres Buton Kompol Yulianus, mewakili Kapolres AKBP Ali Rais Ndraha, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari sebuah postingan akun Facebook bernama Asoy Lemkari Buton.
“Selasa, 22 Juli, tim Satreskrim mendatangi sebuah toko milik Wa Santi di Desa Kondowa, Kecamatan Pasarwajo. Dari keterangan pemilik toko, ia membeli 153 karung beras kemasan program SPHP dan 11 karung beras merek Mawar pada 15 Juli lalu dengan harga Rp70.000 per lima kilogram dari seorang pria yang tidak dikenalnya,” ungkap Yulianus.
Wa Santi mengaku membayar beras tersebut senilai Rp12.250.000 melalui transfer ke rekening atas nama LJ, yang ternyata merupakan kakak kandung LI. LJ saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra dalam kasus serupa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, LI mengoplos beras lokal dari Konawe, memasukkannya ke dalam karung bekas SPHP ukuran 5 kilogram namun hanya diisi 4 kilogram, lalu menjualnya secara berkeliling hingga ke Kabupaten Buton.
“Pengembangan dilakukan bersama Ditreskrimsus Polda Sultra, Subdit Indagsi, dan Satreskrim Polres Muna. Pelaku akhirnya diamankan di Kota Kendari bersama sejumlah barang bukti,” jelasnya.
Barang bukti yang disita meliputi 128 karung beras SPHP, tiga gulung benang putih, rekening koran, dan puluhan karung kosong. Atas perbuatannya, LI dijerat Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Bangga P. Sidauruk, menambahkan bahwa beras yang dijual pelaku bukanlah produk SPHP dari Bulog, melainkan beras lokal dari Kendari. Karung SPHP yang digunakan merupakan karung bekas yang dikumpulkan kakaknya.
“Di Buton hanya ada satu kios yang menjualnya, milik Wa Santi, dengan harga Rp70.000. Padahal harga eceran tertinggi (HET) untuk beras SPHP adalah Rp12.500 per kilogram atau Rp62.500 per lima kilogram,” bebernya.
Kepala Perum Bulog Cabang Baubau, Hendra Dionisius, mengimbau seluruh mitra Bulog untuk memotong bagian atas karung SPHP sebelum dijual kepada konsumen akhir guna mencegah penyalahgunaan kemasan. Ia juga meminta agar karung bekas SPHP segera dimusnahkan.
“Hal ini penting dilakukan agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari,” tegasnya.**
Editor: Sukardi Muhtar