


Presiden Prabowo Beri Amnesti kepada 1.178 Narapidana, Delapan di Wilayah Sultra
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana di seluruh Indonesia. Delapan di antaranya merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di wilayah Sulawesi Tenggara.
Pemberian amnesti tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.
Dari delapan WBP asal Sultra yang tercantum dalam Keppres tersebut, lima orang dinyatakan langsung bebas melalui program amnesti, sedangkan tiga orang lainnya telah lebih dulu bebas sebelum Keppres diterbitkan.
Bebas melalui Keppres Amnesti yaitu narapidana dari Lapas Kendari: 1 orang, Lapas Baubau: 1 orang dan Rutan Kolaka: 3 orang.
Sementara yang Telah bebas sebelum Keppres terbit adalah narapidana dari Lapas Perempuan (LPP) Kendari: 1 orang dan Rutan Unaaha: 2 orang
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara, Sulardi, menjelaskan bahwa amnesti ini merupakan bentuk pengampunan dari negara dengan pertimbangan aspek kemanusiaan dan keadilan.
WBP penerima amnesti telah dinilai layak melalui proses asesmen yang ketat dan menunjukkan perilaku baik serta keaktifan dalam mengikuti program pembinaan.
“Dari total 1.178 nama yang tercantum dalam Keppres, delapan di antaranya berasal dari Lapas dan Rutan di wilayah Sulawesi Tenggara,” ujar Sulardi.
Ia menambahkan, Keppres ini menghapuskan seluruh akibat hukum terhadap para terpidana yang mendapatkan amnesti, sehingga mereka dapat langsung bebas tanpa syarat.
“Dari delapan penerima, tiga orang telah lebih dulu bebas melalui proses integrasi. Sementara lima sisanya langsung dibebaskan di unit pelaksana teknis (UPT) masing-masing,” lanjutnya.
Kebahagiaan tampak jelas dari wajah para warga binaan yang menerima amnesti. Mereka menyampaikan rasa syukur serta terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Hukum dan HAM, serta Ditjenpas atas kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga.
“Terima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Kemenkumham, dan Ditjenpas atas kebijakan amnesti ini. Kami sangat bersyukur bisa kembali ke tengah keluarga dan siap membangun masa depan yang lebih baik,” ujar para WBP dengan penuh haru.
Pemberian amnesti ini juga merupakan bagian dari Program Akselerasi yang diinisiasi oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebagai upaya strategis dalam mengurangi kepadatan hunian di Lapas dan Rutan.
Editor: Sukardi Muhtar





