

Proyek Jalan Rp5,19 Miliar Diduga Bermasalah, PT Safa Utama dan Pejabat Konut Dilaporkan ke Kejati Sultra
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aliansi Masyarakat Wiwirano Menggugat resmi melaporkan PT Safa Utama bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (25/8/2025).
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek peningkatan jalan di Kelurahan Lamonse–Lamonae Utama, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Proyek senilai Rp5,19 miliar itu dikerjakan PT Safa Utama di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Konut, menggunakan anggaran APBD 2024.
Proyek yang mulai dikerjakan pada 3 Oktober 2024 itu kini menuai sorotan lantaran jalan yang diperbaiki kembali rusak hanya setahun setelah selesai dibangun. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses pengerjaan maupun pengawasan proyek.
Penanggung jawab Aliansi Masyarakat Wiwirano Menggugat, Ashabul Akram, menegaskan pihaknya tidak hanya menyoal kontraktor pelaksana, tetapi juga pejabat terkait yang diduga turut bertanggung jawab.

“Bukan hanya PT Safa Utama yang kami laporkan, melainkan juga PPK dan PPTK proyek peningkatan jalan itu,” tegas Ashabul kepada awak media.
Aliansi mendesak Kejati Sultra segera melakukan penyelidikan mendalam, menetapkan tersangka jika ditemukan bukti korupsi, serta mengusut potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
“Kami berharap kejaksaan mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas semua pihak yang terlibat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Safa Utama maupun pejabat terkait belum berhasil dikonfirmasi.
Laporan: Redaksi



