


PT Sumber Bumi Putera Disanksi atas Pelanggaran Kawasan Hutan, Masih Aktif Produksi 800 Ribu Ton
SUARASULTRA.COM | KONUT – PT Sumber Bumi Putera (SBP), perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, masuk dalam daftar 140 perusahaan yang dikenai sanksi oleh pemerintah pusat berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law), khususnya Pasal 110B.
Penelusuran Redaksi Media ini menemukan nama PT SBP tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.1217/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2021, sebagai salah satu entitas yang melakukan kegiatan usaha dalam kawasan hutan tanpa mengantongi izin kehutanan yang sah.
Berdasarkan Pasal 110B ayat (1), setiap pihak yang melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin sebelum 2 November 2020 dikenai sanksi administratif berupa
Penghentian sementara kegiatan usaha,
Pembayaran denda administratif, dan/atau
Paksaan pemerintah.
Adapun pengecualian terhadap sanksi administratif hanya diberikan kepada masyarakat yang telah bermukim paling singkat lima tahun secara terus-menerus di kawasan hutan dengan luasan maksimal lima hektare, sebagaimana tertuang dalam ayat (2) pasal tersebut.
Keputusan tersebut diteken oleh Plt. Kepala Biro Hukum Kementerian LHK, Maman Kusnandar. PT SBP diwajibkan mengikuti seluruh prosedur penyelesaian pelanggaran, termasuk mekanisme pengenaan sanksi dan pembayaran denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai langkah penertiban lebih lanjut, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Satgas ini berada di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, dengan Menteri Pertahanan sebagai ketua, didampingi oleh Wakil Jaksa Agung, Wakil Panglima TNI, Wakil Kapolri, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai pelaksana harian.
Langkah tegas ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menindak aktivitas ilegal di kawasan hutan. Apalagi, jejak digital menunjukkan bahwa PT SBP sebelumnya juga pernah kehilangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) karena pelanggaran serupa.
Namun ironisnya, berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara tahun 2025, PT SBP masih tercatat sebagai perusahaan aktif dan bahkan mengantongi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebesar 800.000 metrik ton.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak perusahaan terkait sanksi tersebut.***
Editor: Sukardi Muhtar





