

Satgas PKH Geledah Kantor Perusahaan Tambang di Sultra Terkait Dugaan Penggarapan Kawasan Hutan
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Republik Indonesia (RI) dikabarkan turun langsung ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sejak Rabu (27/8/2025).
Informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya menyebutkan, Satgas PKH melakukan penggeledahan di sejumlah kantor perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) ore nikel maupun batu.
Beberapa daerah di Sultra menjadi target operasi, di antaranya Kabupaten Kolaka, Konawe Selatan (Konsel), Konawe Utara (Konut), hingga Kota Kendari.
Penggeledahan ini diduga kuat berkaitan dengan maraknya perusahaan tambang di Sultra yang belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), namun tetap melakukan aktivitas di kawasan hutan. Perusahaan-perusahaan yang belum memiliki dokumen resmi inilah yang menjadi sasaran Satgas PKH.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menegaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan penertiban kawasan hutan dari aktivitas ilegal perusahaan tambang.
“Satgas telah mengidentifikasi sedikitnya 4,2 juta hektare kawasan hutan yang digarap perusahaan tambang tanpa IPPKH. Operasi penertiban akan mulai dilaksanakan pada 1 September 2025,” ungkap Febrie dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Kamis (28/8/2025).
Febrie menjelaskan, penegakan hukum dalam operasi ini tidak langsung berorientasi pada pidana. Sesuai Perpres Nomor 5 Tahun 2025, pelaku usaha yang mendapatkan keuntungan dari hasil tambang ilegal diwajibkan mengembalikan keuntungan tersebut kepada negara.
“Diharapkan kebijakan ini dapat diterima secara positif oleh seluruh pelaku usaha yang terdampak operasi. Namun jika tidak dipatuhi, Kejaksaan tidak segan untuk memberikan sanksi pidana,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika pelaksanaan operasi berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tidak berjalan sesuai target, maka Satgas PKH tetap akan memproses hukum perusahaan yang membandel.***
Editor: Sukardi Muhtar



