

Tim Tabur Kejari Konawe Berhasil Amankan DPO Pengrusakan Hutan
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe berhasil mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pengrusakan hutan di wilayah Kecamatan Lasolo berinisial M, Senin (11/8/2025) malam.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, DPO berinisial M ini merupakan Malik. Salah satu terdakwa pengrusakan hutan di Kecamatan Lasolo, Konawe Utara.
Melansir informasi dari website Kejari Konawe, penangkapan dilakukan sekitar pukul 19.00 WITA oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejari Konawe, setelah sebelumnya melakukan pemantauan sejak pukul 18.30 WITA.
Usai ditangkap, Malik langsung dibawa ke Kantor Kejari Konawe untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Selanjutnya, terpidana dieksekusi dan dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Unaaha untuk menjalani proses hukuman.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Konawe terkait penangkapan terpidana tersebut.
Laporan: Sukardi Muhtar



