WALHI Desak Bupati Konsel Segera Hentikan Aktivitas Tambang PT WIN

  • Share
Ketgam: Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara, Andi Rahman.

Make Image responsive
Make Image responsive

WALHI Desak Bupati Konsel Segera Hentikan Aktivitas Tambang PT WIN

SUARASULTRA.COM | KONSEL – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) didesak untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).

Dalam surat rekomendasi KLHK Nomor S.1088/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B/04/2024 tertanggal 29 April 2024, Pemkab Konsel diminta menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN, perusahaan tambang yang izinnya diterbitkan pemerintah daerah untuk beroperasi di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya.

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara, Andi Rahman, menegaskan bahwa Bupati Konsel tidak boleh mengabaikan instruksi tersebut.

“Rekomendasi KLHK adalah mandat penegakan hukum administratif yang wajib dijalankan. Mengabaikannya berarti pemerintah daerah turut melanggengkan perusakan lingkungan dan membiarkan pelanggaran hukum korporasi terus berlangsung,” tegas Andi Rahman, Selasa (19/8/2025).

Menurut WALHI, aktivitas pertambangan PT WIN telah menimbulkan kerusakan lingkungan serius di Desa Torobulu dan sekitarnya. Kondisi ini bahkan sudah diakui dalam keputusan resmi KLHK.

Namun, meski rekomendasi diterbitkan sejak April 2024, hingga kini implementasinya masih belum jelas dan tidak transparan. WALHI baru mengetahui keputusan tersebut setelah mendapat konfirmasi langsung dari Komnas HAM RI.

“Tidak ada alasan bagi Pemkab Konsel untuk menunda. Penegakan hukum lingkungan harus konsisten, tanpa kompromi dengan kepentingan perusahaan tambang,” sambungnya.

WALHI Sultra mendesak Bupati Konsel segera menjatuhkan sanksi administratif kepada PT WIN. Bentuk sanksi yang dimaksud meliputi penghentian seluruh aktivitas tambang, audit lingkungan menyeluruh, serta perhitungan kerugian ekologis, sosial, dan ekonomi masyarakat.

Selain itu, WALHI juga meminta pemerintah daerah memastikan perlindungan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 Pasal 28H dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Borok PT Pernick Dibongkar: Nambang Tanpa RKAB Hingga Hauling Gunakan Jalan Milik Pemerintah

Laporan: Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share