
24 Perusahaan Tambang di Sultra Disanksi, PT Suria Lintas Gemilang Ikut Dihentikan Sementara
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) menghentikan sementara aktivitas 190 perusahaan tambang di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 perusahaan beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Salah satu perusahaan yang ikut dikenai sanksi penghentian sementara adalah PT Suria Lintas Gemilang (SLG).
Sanksi tersebut berdasarkan surat resmi Dirjen Minerba tertanggal 18 September 2025 yang ditandatangani Tri Winarno. Surat itu menindaklanjuti surat-surat peringatan sebelumnya, yakni:
Surat Peringatan Kedua Jaminan Reklamasi Nomor B-727/MB.07/DJB.T/2025 tertanggal 16 Mei 2025.
Surat Peringatan Pertama Jaminan Reklamasi Nomor T-2241/MB.07/DJB.T/2024 tertanggal 10 Desember 2024.
Dasar Hukum dan Kewajiban Reklamasi
Sanksi penghentian sementara diberikan karena perusahaan belum menunaikan kewajiban terkait jaminan reklamasi dan pascatambang.
Dalam surat Kementerian ESDM disebutkan, hal ini mengacu pada:
PP Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang, khususnya Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 50, yang mewajibkan pemegang IUP/IUPK menyediakan jaminan reklamasi dan pascatambang.
Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018, Pasal 22 hingga Pasal 52, yang mengatur sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, hingga pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar kewajiban reklamasi.
Dirjen Minerba menegaskan, penghentian sementara berlaku maksimal 60 hari kalender. Namun, selama sanksi berlaku, perusahaan tetap wajib menjalankan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan pertambangan dan lingkungan di wilayah izin usaha mereka.
“Terhadap kewajiban yang belum dipenuhi, Saudara diminta segera mengajukan permohonan penetapan dokumen rencana reklamasi,” tulis surat tersebut.
Apabila perusahaan telah mendapat penetapan dan menempatkan jaminan reklamasi hingga 2025, maka sanksi otomatis dibatalkan.
PT SLG Mengaku Belum Mengetahui
Terkait sanksi tersebut, pihak PT SLG mengaku belum menerima salinan surat dari Kementerian ESDM.
Humas PT SLG, Andi, saat dikonfirmasi melalui telepon, menyatakan dirinya belum mengetahui adanya surat penghentian sementara karena sedang cuti.
“Saya belum copy, saya lagi cuti,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Wakil Direktur PT SLG, Akbar Machmuddin, yang dikonfirmasi melalui WhatsApp juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya, hingga kini aktivitas tambang PT SLG masih berjalan normal.
“Tidak ada (surat dari Dirjen Minerba). Iya, masih jalan (aktivitas penambangan),” jawabnya.***
Editor: Sukardi Muhtar