
Advokat Muda Konawe Laporkan Akun Anonim Facebook atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Advokat muda Kabupaten Konawe, Andriyadi M, S.H., yang akrab disapa Anci, resmi melaporkan sebuah akun anonim di media sosial Facebook ke pihak kepolisian. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan yang dianggap merugikan dirinya.
Dalam keterangannya, Andriyadi menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga sebagai upaya menegakkan aturan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai etika bermedia sosial.
“Media sosial adalah ruang publik. Setiap orang harus bertanggung jawab atas apa yang ditulis dan dibagikan. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas mencemarkan nama baik orang lain,” ujarnya, Kamis (25/9/2025).
Ia menambahkan, kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih bijak dan memahami batasan hukum dalam berkomunikasi di dunia digital.
Saat ini, laporan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Andriyadi pun mengingatkan agar warganet menggunakan media sosial secara positif.
“Gunakanlah media sosial untuk hal-hal yang bermanfaat, bukan untuk menyebarkan ujaran kebencian atau fitnah,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi