

Anggota DPRD Wakatobi dari Partai Hanura Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Anak
SUARASULTRA.COM | WAKATOBI – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan seorang anggota DPRD Kabupaten Wakatobi berinisial L sebagai tersangka kasus pembunuhan anak. Politisi Partai Hanura itu diketahui baru saja dilantik sebagai legislator periode 2024–2029.
Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (28/8/2025) melalui surat resmi bernomor Tap/126/VIII/RES.1.7/2025. Kabar tersebut juga dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Lis Kristian.
“Iya benar, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya akan dipanggil untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkap Lis Kristian saat dikonfirmasi awak media, Rabu (3/9/2025).
Kasus yang menyeret nama L ini sejatinya bukan perkara baru. Peristiwa tragis itu terjadi pada 2014 lalu di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.
Seorang anak berinisial W menjadi korban penganiayaan brutal hingga tewas saat menghadiri acara joget. Dua pelaku lainnya, RLD dan LH, telah ditangkap lebih dulu dan divonis 4 tahun 6 bulan penjara.
Namun, L yang diduga turut terlibat berhasil melarikan diri dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Wakatobi.
Setelah hampir sembilan tahun bersembunyi, L akhirnya kembali ke Wakatobi pada 2023. Ironisnya, ia bahkan berhasil mencalonkan diri sebagai anggota legislatif melalui Partai Hanura hingga lolos duduk di kursi DPRD.
Kasus ini memicu pertanyaan besar, terutama dari pihak keluarga korban. Orangtua W, LND, melalui kuasa hukumnya Laode Muhammad Sofyan Nurhasan, menyoroti kejanggalan proses pencalonan L.
“Kami menilai ada keanehan. Seorang DPO bisa mengantongi SKCK untuk pencalonan legislatif, padahal jelas ia terlibat dalam kasus pembunuhan anak kami,” tegas Sofyan.***
Editor: Sukardi Muhtar

















