
Bos Tambang Nikel PT AMBO Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan KDRT
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), M Fajar, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara.
Penetapan status tersangka terhadap bos tambang nikel asal Konawe Utara itu dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada 15 September 2025.
Informasi resmi mengenai status hukum M Fajar juga telah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra melalui surat nomor B/1315/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, tertanggal 26 September 2025, yang ditandatangani oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo.
Dalam kasus ini, M Fajar dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kuasa hukum pelapor, HJR, dari Adama Law Firm, Darwis, membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari penyidik terkait penetapan tersangka.
“Iya, kami sudah menerima surat dari penyidik PPA,” ungkap Darwis kepada awak media.
Ia menilai langkah penyidik sudah berada pada jalur yang tepat, meski prosesnya terkesan lamban.
“Kami apresiasi kinerja penyidik. Walaupun agak lama, tapi prosesnya sudah sesuai rel,” katanya.
Darwis berharap Polda Sultra segera melakukan penahanan terhadap tersangka, mengingat adanya kekhawatiran terhadap keselamatan korban maupun potensi terulangnya perbuatan serupa.
“Kami minta agar segera dilakukan penahanan. Ada kekhawatiran tersangka kembali melakukan tindakan yang tidak diinginkan, termasuk kepada pelapor,” tegasnya.**
Editor: Sukardi Muhtar