Diduga Tambang Ilegal, PT TIS Serobot Lahan Warga dan Buka Hutan Tanpa Izin

  • Share
Ilustrasi Aktivitas Pertambangan di Kabupaten Konawe Selatan. Foto: Istimewa

Make Image responsive
Make Image responsive

Diduga Tambang Ilegal, PT TIS Serobot Lahan Warga dan Buka Hutan Tanpa Izin

SUARASULTRA.COM | KENDARI — PT Tambang Indonesia Sejahtera (TIS), perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Lainea, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, diduga melakukan aktivitas ilegal.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya bukaan hutan tanpa izin serta kewajiban jaminan reklamasi yang tidak dipenuhi. Selain itu, perusahaan juga dituding menyerobot lahan milik warga.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2024 mencatat indikasi pelanggaran serius oleh PT TIS. Dalam laporan bernomor 13/LHP/XVII/05/2024 tertanggal 20 Mei 2024, Auditorat Keuangan Negara IV menemukan bukaan kawasan hutan seluas 155,26 hektare tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Rinciannya, 150,13 hektare berada di Areal Penggunaan Lain (APL), sementara 5,13 hektare masuk kawasan Hutan Lindung (HL). Selain itu, PT TIS juga belum menempatkan Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan Pascatambang, padahal kewajiban tersebut menjadi syarat mutlak untuk menjamin pemulihan lingkungan pasca aktivitas pertambangan.

Perusahaan ini dimiliki oleh empat pemegang saham, yakni Maniana (Komisaris Utama), Rahyun Nidjo (Komisaris), La Ode Kais, serta Wa Ode Suliana yang merangkap sebagai Direktur Utama sekaligus Direktur.

Lahan Warga Diduga Diserobot

Persoalan PT TIS makin mencuat setelah masyarakat Desa Bagung Jaya mengadukan dugaan penyerobotan lahan mereka. Warga yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Pemerhati Keadilan (ARPEKA) resmi melapor ke DPRD Sulawesi Tenggara pada Selasa (2/9/2025).

Koordinator Lapangan ARPEKA, Immawan Azman, menegaskan perusahaan melakukan aktivitas tanpa dasar hukum yang jelas.

“Aktivitas PT TIS tanpa memperlihatkan surat resmi, tanpa pemberitahuan ke masyarakat, tiba-tiba langsung menggusur dan menambang,” ujarnya.

Salah satu warga, Yut Sunarto, memaparkan bahwa PT TIS mengklaim lahan seluas 800 hektare, di mana 400 hektare di antaranya adalah lahan bersertifikat milik warga.

Baca Juga:  Bappeda Konawe Gencarkan Program DESCAN 2025, Desa/Kelurahan Didorong Melek Data untuk Pembangunan Tepat Sasaran

“Kami sudah menggarap lahan itu turun-temurun. Tiba-tiba perusahaan masuk dan mengklaimnya. Bahkan warga yang mempertahankan lahannya justru dilaporkan ke polisi,” tegasnya.

Sunarto mengaku dirinya sudah dua kali dipanggil Polda Sultra dengan tuduhan menggarap lahan milik perusahaan.

DPRD Akan Gelar RDP

Menanggapi laporan warga, Anggota Komisi III DPRD Sultra, H Abd Halik, menegaskan pihaknya akan segera mengambil langkah konkret.

“Kami sudah menerima aspirasi masyarakat. Inti persoalannya adalah hak atas tanah warga yang diambil perusahaan, ditambah adanya kepala desa yang justru ditersangkakan karena dianggap menghalangi aktivitas tambang,” jelas Halik.

Ia menyebut DPRD akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 9 September 2025 dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, mulai dari dinas pertambangan, kehutanan, perizinan, hingga kepolisian.

“Kami akan bahas legalitas pertambangan, AMDAL, serta keabsahan sertifikat warga,” tegasnya.

Halik juga mengungkap adanya dugaan kuat bahwa proses perizinan PT TIS cacat prosedur.

“Menurut penuturan warga, tidak pernah ada sosialisasi AMDAL. Bahkan, pengukuran lahan seolah hanya dilakukan di atas meja tanpa verifikasi lapangan,” tambahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tambang di Sulawesi Tenggara, yang kerap diwarnai praktik perizinan bermasalah, kerusakan lingkungan, serta konflik agraria dengan masyarakat.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!