
DPRD Konawe Gelar RDP, IPMA Beberkan Dugaan Pelanggaran PT. PMS
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Eksekutif Nasional Indonesian Port Monitoring Agency (EN IPMA), Kamis (4/9/2025).
Forum yang berlangsung di Aula Rapat DPRD Konawe tersebut membahas dugaan pelanggaran operasional PT. PMS.
RDP dipimpin langsung Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, didampingi Wakil Ketua I, Nuryadin Tombili, Ketua Komisi I, Dedy, SE, Ketua Komisi III, H. A. Ginal Sambari, serta sejumlah anggota dewan. Hadir pula Asisten I Marjuni Ma’mir mewakili Bupati Yusran Akbar, serta perwakilan OPD teknis, seperti DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Disnakertrans, Bapenda, hingga aparat penegak hukum (Kejaksaan, TNI, dan Polri). Pihak PT. PMS dan EN IPMA juga turut hadir sebagai pemapar utama.
Namun, jalannya rapat sempat memanas. Ketua DPRD menegur keras beberapa undangan yang datang terlambat.
“Rapat ini agenda rakyat. Kenapa baru sebagian yang hadir? DPRD ini tidak dihargai. Kalau bahas belanja daerah biasanya cepat datang,” tegas Made di hadapan peserta.
Dalam pemaparan, Direktur EN IPMA, Sulkarnain, mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan PT. PMS. Ia menyebut terdapat maladministrasi hingga indikasi tindak pidana dalam operasional pelabuhan milik perusahaan tersebut.
“Kami menemukan ketidaksesuaian antara izin dan fakta di lapangan. Dari proses pendirian hingga operasional, indikasinya kuat terjadi pungutan liar,” beber Sulkarnain.
Menanggapi hal itu, DPRD Konawe bersama unsur Forkopimda bersepakat membentuk tim terpadu untuk melakukan peninjauan langsung ke pelabuhan PT. PMS.
Laporan: Redaksi















