FAMHI Desak KPK dan Kejagung Periksa Gubernur Andi Sumangerukka dalam Dugaan Korupsi Rp9 Triliun Tambang Ilegal Kabaena

  • Share
Ketua Umum FAMHI, Midul Makati, SH., MH. Foto: Istimewa

Make Image responsive

FAMHI Desak KPK dan Kejagung Periksa Gubernur Andi Sumangerukka dalam Dugaan Korupsi Rp9 Triliun Tambang Ilegal Kabaena

SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia (FAMHI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, terkait dugaan kasus korupsi tambang ilegal di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

FAMHI menuding, PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Kabaena dikendalikan oleh keluarga sang gubernur. Jejak kepemilikan perusahaan itu, menurut mereka, terlihat jelas dalam daftar pemegang saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi yang menguasai 99 persen saham TMS.

Perusahaan induk tersebut disebut dimiliki AN, anak dari Andi Sumangerukka, sedangkan sisanya 1 persen saham TMS dipegang ANH, istri gubernur yang dikenal dengan julukan “Ratu Nikel Sultra.”

Bukti kuat dugaan ilegalitas ini, kata FAMHI, tercermin dalam Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 850/PK/PDT/2023.

Dalam putusan itu, TMS dan PT Bintang Delapan Tujuh Abadi dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin sejak 2019 di kawasan hutan lindung seluas 147 hektare, tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga menemukan, sebanyak 14 juta metrik ton ore nikel telah dikeruk dari Kabaena. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp9 triliun. FAMHI menduga dana besar dari praktik tambang ilegal itu turut mengalir untuk pembiayaan politik, termasuk pencalonan Andi Sumangerukka pada Pilgub Sultra 2024.

“Kerugian ini bukan hanya angka. Hutan lindung rusak, ekosistem laut terganggu, dan masyarakat Kabaena kehilangan sumber penghidupan,” tegas Ketua Umum FAMHI, Midul Makati, SH., MH, Jumat (19/9/2025).

Midul menambahkan, larangan eksploitasi pulau kecil sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 dan diperkuat dengan Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023. Namun faktanya, aktivitas tambang tetap berlangsung di Kabaena dengan kerusakan masif.

Baca Juga:  Mengenal Sosok Sitti Nurianti Anggota DPRD Konawe Tiga Periode

Selain kerugian lingkungan, FAMHI juga menyoroti harta kekayaan sang gubernur. Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat pencalonan Pilgub 2024, Andi Sumangerukka tercatat memiliki kekayaan Rp623 miliar. Angka tersebut dinilai tidak wajar untuk seorang purnawirawan TNI.

“KPK dan PPATK harus menelusuri asal-usul harta tersebut. Hari ini kami kembali melaporkan kasus ini ke KPK untuk yang kedua kalinya,” ungkap Midul.

FAMHI juga menuding adanya aktor politik nasional yang diduga melindungi TMS dari jerat hukum.

“Kerugian negara sangat fantastis, kerusakan lingkungan tidak bisa dipulihkan. Anehnya, PT TMS hingga kini bebas dari jerat hukum. Kami mendesak KPK dan Kejagung memanggil Gubernur Andi Sumangerukka beserta istri, anak, Dirut PT TMS, dan semua pihak terkait,” tutup Midul.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media ini masih mencoba meminta tanggapan Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.

Laporan: Redaksi

banner 120x600
  • Share