
Kasus Bandara Kolut: Gertak Sultra Desak Kejati Periksa Bupati dan BPD Sultra
SUARASULTRA.COM | KOLUT – Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Gertak Sultra) resmi melaporkan Bupati Kolaka Utara (Kolut) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Senin (22/9/2022). Laporan ini terkait dugaan keterlibatan kepala daerah tersebut dalam kasus korupsi proyek pembangunan Bandar Udara (Bandara) Kolaka Utara tahun 2018–2019.
“Kami ingin akuntabilitas pejabat publik ditegakkan dan hukum berjalan transparan,” tegas Ketua Gertak Sultra, Farid Fagi Maladi, usai menggelar aksi demonstrasi sekaligus menyerahkan laporan di Kejati Sultra.
Farid mengungkapkan, proyek pematangan lahan bandara, pembangunan talud, dan penimbunan sejak 2018–2019 dibiayai dari pinjaman daerah sebesar Rp97,47 miliar di BPD Sultra. Dari total itu, Rp41,15 miliar dialokasikan ke PT Monodon Pilar Nusantara.
Namun, hasil pekerjaan dinilai jauh dari standar. Talud rusak, pemadatan tanah tidak memenuhi syarat, dan lahan gagal mendukung pembangunan bandara tahap berikutnya.
“BPK hanya mencatat kerugian Rp9,87 miliar. Padahal, faktanya seluruh Rp41,15 miliar itu masuk kategori total loss,” beber Farid.
Ia menambahkan, proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa dokumen perencanaan sah, tanpa Amdal final, bahkan tanpa izin reklamasi.
“Ini jelas proyek gagal total,” tegasnya.
Tak hanya itu, Gertak Sultra juga menyingkap dugaan manipulasi dokumen dalam proses pinjaman. Misalnya, pagu pembangunan Jembatan Latawaro di APBD hanya Rp694,66 juta, tetapi dalam akta kredit tercatat Rp714 juta.
Selain itu, sembilan paket pekerjaan lainnya justru dicairkan pada 22 Desember 2020, meski belum tercantum dalam akta kredit.
“Dasar hukumnya baru muncul hampir setahun kemudian. Ini menyalahi aturan dan berpotensi menjadikan seluruh dana pinjaman berikut bunganya sebagai kerugian negara,” ujar Farid.
Ia menilai praktik ini membuka tabir pola pengelolaan anggaran tidak prosedural yang diduga melibatkan Pemkab Kolut bersama BPD Sultra. Karena itu, Gertak Sultra mendesak Kejati Sultra memanggil dan memeriksa Bupati Kolut serta semua pihak terkait.
Lebih jauh, pihaknya juga meminta BPK maupun BPKP melakukan audit investigatif ulang dengan pendekatan total loss.
“Seluruh pembayaran, biaya pemulihan, hingga beban bunga pinjaman harus diungkap terang. Apalagi pembangunan tanpa Amdal final adalah pelanggaran serius yang berpotensi merusak ekosistem,” tegas Farid.
Menanggapi laporan tersebut, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Muhammad Ilham, menjelaskan bahwa perkara Bandara Kolut masih bergulir di Kejari Kolut.
“Tiga pelaku, yakni kepala dinas, kontraktor, dan PPK sudah divonis inkrah dan dieksekusi. Saat ini, sidang untuk konsultan pengawas masih berlangsung,” jelasnya.
Ilham menambahkan, bila dalam berkas perkara terdapat indikasi keterlibatan bupati, penuntut umum tidak menutup kemungkinan menghadirkan yang bersangkutan di persidangan.
Laporan: Redaksi