
Kasus Perselingkuhan Oknum Prajurit TNI di Konsel, Pratu R Ditahan di Pomdam Kendari
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Dugaan perselingkuhan yang melibatkan prajurit TNI di Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, berbuntut panjang. Kasus ini mencuat setelah seorang anggota TNI, Serka MFB, menemukan jejak komunikasi mencurigakan di ponsel istrinya, HP.
Peristiwa bermula pada 21 September 2025. Beberapa hari sebelumnya, MFB mulai menaruh curiga karena perubahan sikap sang istri yang kerap menghindar darinya. Kecurigaan itu semakin kuat ketika ia memeriksa ponsel HP saat sedang lengah.
Dari hasil pemeriksaan ponsel tersebut, MFB mendapati nomor telepon yang ternyata milik Pratu R, seorang prajurit dari satuan lain. Penelusuran internal mengungkapkan bahwa hubungan keduanya terjalin sejak berkenalan dalam sebuah kegiatan kesenian di lingkungan TNI. Dari perkenalan itu, komunikasi berlanjut melalui media sosial hingga berujung pada pertemuan pribadi.
Laporan pemeriksaan menyebutkan, HP dan Pratu R beberapa kali bertemu di sebuah hotel di Kota Kendari antara Juli hingga September 2025. Pertemuan tersebut diduga berlangsung layaknya pasangan suami-istri.
Menindaklanjuti laporan tersebut, atasan MFB segera melaporkannya ke komando atas. Pada 22 September 2025, Pratu R resmi ditahan di Polisi Militer (Pomdam) Kendari untuk menjalani penyidikan dengan masa penahanan sementara selama 20 hari. Sementara itu, HP belum dimintai keterangan karena dikabarkan mengalami gangguan kesehatan.
Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya Pela, membenarkan adanya kasus tersebut.
“Iya, sementara masih dalam proses penyidikan. Pelaku sudah diamankan dan ditahan sementara,” ungkapnya, Kamis (25/9/2025).
Untuk diketahui, Serka MFB dan HP menikah sejak 2020 dan telah dikaruniai dua anak yang masing-masing berusia empat dan dua tahun.
Hingga kini, kasus ini masih dalam proses pendalaman guna menentukan sanksi disiplin maupun pidana yang akan dijatuhkan terhadap pihak-pihak terkait.
Laporan: Redaksi