Kejati Sultra Tetapkan 9 Tersangka Kasus PT AMIN, Publik Desak Penindakan Serupa terhadap PT TMS

  • Share
Ketgam dari kiri ke kanan: Tersangka Tambang di Kolaka Utara dan Penyegelan PT TMS di Kabaena oleh Satgas PKH Kejagung RI

Make Image responsive
Make Image responsive

Kejati Sultra Tetapkan 9 Tersangka Kasus PT AMIN, Publik Desak Penindakan Serupa terhadap PT TMS

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) di Kabupaten Kolaka Utara.

Kesembilan tersangka itu diduga bersekongkol melakukan kejahatan pertambangan yang merugikan negara hingga Rp233 miliar. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan pejabat negara, yakni Supriyadi selaku mantan Kepala UPP Kolaka dan AT yang menjabat sebagai Inspektur Tambang Provinsi Sultra.

Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran Kejati Sultra berhasil membongkar praktik manipulasi kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ilegal PT AMIN, sekaligus menyeret bos PT AMIN, PT Kurnia Mining Resources (KMR), PT Pandu Citra Mulia (PCM), serta pejabat di Kementerian ESDM.

Namun berbeda dengan kasus PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Perusahaan tambang nikel tersebut, meski terbukti merambah kawasan hutan lindung, hingga kini belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, PT TMS diduga melakukan penambangan ilegal dengan menjual 14.494.062 WMT ore nikel sepanjang 2019–2023, baik ke pasar domestik maupun ekspor. Akibatnya, negara diperkirakan merugi Rp9 triliun, sementara kerusakan hutan mencapai 147 hektare kawasan lindung.

Publik kini menantikan keseriusan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejati Sultra untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam kasus perusakan ekosistem, hutan, dan lingkungan hidup di Bombana.

Langkah tegas sempat ditunjukkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, yang turun langsung melakukan penyegelan area tambang PT TMS milik salah satu tokoh yang dijuluki “ratu nikel Sultra”.

Baca Juga:  Sebut Tas Milik Istrinya KW, Pj Bupati Bombana: Saya Melihat Ada Kesalahpahaman

“Penindakan dilakukan di areal tambang PT TMS, dan ini langsung dikomandoi Jampidsus. Artinya pemerintah pusat serius,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman.

Sementara itu, Presidium Forum Advokat Muda Hukum Indonesia (Famhi) Sultra-Jakarta, Midun Makati SH MH, menegaskan bahwa Kejagung harus lebih tegas dengan segera memanggil dan memeriksa pemilik PT TMS.

“Kejagung harus segera memanggil serta memeriksa pemilik perusahaan,” tegas Midun, yang akrab disapa Don Mike.

Midun juga mengingatkan bahwa Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah melakukan penyegelan lahan yang disebut-sebut milik keluarga Gubernur Sultra. Menurutnya, langkah itu harus dibarengi dengan pemeriksaan terhadap aktor-aktor yang terlibat.

“Satgas PKH sudah melakukan penyegelan lahan milik keluarga Gubernur Sultra. Seharusnya aktor-aktornya juga ikut diperiksa, bukan hanya lahannya yang disegel,” ujarnya, Senin (15/9/2025).

Aktivis nasional itu berharap agar penindakan hukum tidak sekadar menjadi formalitas untuk meredam desakan publik, melainkan benar-benar diikuti dengan penelusuran dan proses hukum terhadap semua pihak yang diduga terlibat.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!